Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pusat akan perketat pengawasan ke daerah

JAKARTA: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana menegaskan pemerintah pusat ingin menambah fungsi pengawasan kepada pemerintah provinsi atau gubernur agar kinerja pemerintahan lebih efektif.Dia mengatakan munculnya usulan agar

JAKARTA: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Denny Indrayana menegaskan pemerintah pusat ingin menambah fungsi pengawasan kepada pemerintah provinsi atau gubernur agar kinerja pemerintahan lebih efektif.Dia mengatakan munculnya usulan agar presiden dapat memberikan sanksi bahkan pemberhentian terhadap gubernur dalam draf revisi UU pemerintah daerah ditujukan agar pemerintah pusat bisa mengontrol kinerja masing-masing gubernur.“Jadi tetap harus ada kewenangan untuk Presiden dalam mengefekttifkan kebijakannya agar benar-benar dijalankan di daerah,” ujar Denny saat ditanya mengenai revisi UU pemirintah daerah, di Istana Wapres, hari ini.Denny mengatakan banyak kebijakan nasional yang sangat bermanfaat untuk publik membutuhkan komitmen pemerintah daerah sehingga harus dikawal pelaksanaannya. Selama ini ada beberapa kebijakan pusat yang implementasinya di daerah banyak mengalami hambatan.“Agar kebijakan nasional itu bermanfaat untuk publik, kebijakan nasional yang mestinya efektif di daerah harus dijalankan oleh Daerah. Di titik tertentu harus ada fungsi pengawasan dan kontrol [oleh Presiden] terhadap pejabat di daerah,” ujar Denny.Dalam rancangan revisi undang-undang tentang Pemerintahan Daerah di sebutkan Kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional bakal menghadapi sanksi cukup berat. Mereka terancam diberhentikan dari jabatannya jika melanggar peraturan perundangan yang berlaku.Pada prinsipnya sanksi yang diatur dalam RUU ada dua bentuk, pertama adalah sanksi bagi kepala daerah atas pelanggaran yang bersifat pribadi, seperti tidak disiplin.Mereka akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian. Adapun jenis sanksi yang kedua dikenakan akibat pelanggaran terkait dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, misalnya berupa penundaan pencairan dana dekonsentrasi.“Jadi [aturan sanksi] lebih mempertegas wilayah yang selama ini menjadi perdebatan,” kata dia. (Bsi) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper