Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi pajak daerah Batu bawa angin segar

BATU: Upaya Pemkot Batu yang mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang pajak daerah diyakini akan membawa angin segar bagi kelangsungan dunia usaha utamanya yang bergerak di sektor pariwisata di Kota Batu.Ketua Perhimpunan Hotel dan

BATU: Upaya Pemkot Batu yang mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2010 tentang pajak daerah diyakini akan membawa angin segar bagi kelangsungan dunia usaha utamanya yang bergerak di sektor pariwisata di Kota Batu.Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Uddy Syaifudin, mengatakan revisi perda yang diusulkan ke dewan tersebut menunjukkan itikad baik Pemkot Batu atas reaksi yang diberikan oleh pelaku usaha selama ini.“Sejak Perda No.6/2010 ditetapkan, PHRI langsung merespons dengan meminta agar perda tersebut ditinjau ulang karena pajak hiburan yang mencapai 35% dari omzet dinilai terlalu tinggi oleh kalangan pelaku usaha di Batu,” kata Uddy di Batu hari ini.Dengan adanya perubahan atau revisi Perda tersebut, diharapkan akan semakin menggairahkan iklim dunia usaha di Kota Batu yang terus berkembang. Saat perda No.10/2010 ditetapkan, pelaku usaha di Batu diakui Uddy sempat kaget dan terpukul.“Bahkan pada saat itu PHRI langsung merespon dengan mengirimkan surat kepada Walikota Batu agar ada keringanan pajak bagi para pelaku usaha. Ketika pemkot sudah mengirimkan draft revisi ke dewan tentu saja PHRI berkeinginan untuk dilibatkan pula. Sehingga pajak hiburan yang dibebankan itu akan sesuai dengan kemampuan para pengusaha di Batu.”Manager Marketing Jawa Timur Park 1 Kota Batu, Titik S. Ariyanto, mengatakan menyambut baik revisi perda tersebut. Pihaknya berharap pajak hiburan yang mencapai 35% tersebut direvisi dan diturunkan sebesar 10%.“Hasil survei yang kami lakukan di Bali, pajak hiburan yang dibebankan kepada wajib pajak hanya sebesar 10%. Harapannya Batu bisa mengacu pada Bali. Selain itu dengan kisaran pajak hanya 10% diharapkan akan mendorong investor untuk berinvestasi di Kota Batu,” tambah dia.Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Batu, Robiq Yunianto, mengatakan Bagian Hukum Pemkot Batu sudah mengajukan revisi perda tersebut ke dewan.“Draft usulan revisi perda sudah ada ditangan dewan. Tentunya seberapa besar penurunannya sudah menjadi kewenangan dewan, pemkot hanya sebatas mengusulkan saja,” jelasnya. (K25/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Mohammad Sofi`I

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper