JAKARTA: Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui adanya kesalahan administratif dalam formulir surat kuasa pengecekan harta kekayaan yang diserahkan kepada delapan kandidat atau calon pimpinan lembaga anti suap tersebut.Imam Prasodjo, anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK), menyatakan pihaknyalah yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Hal tersebut kemungkinan merupakan kesalahan dari staf pansel."Ini jelas ada kekeliruan, kita bertanggung jawab atas kekelirun itu, kalau yang salah Kopral yang bertanggung jawab jendralnya, " ujarnya ketika dihubungi wartawan hari ini.Dia menjelaskan kekeliruan itu dilakukan oleh staf Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengunduh formulir tersebut dari situs di Kementrian Keuangan. Formulir tersebut langsung dibagikan kepada Capim KPK tanpa diperiksa terlebih dahulu."Anggota saya tadi ngecek itu, yang mungkin terjadi formulir itu diperoleh dari download dari situs keuangan, itu kadaluarsa, mungkin staf Pansel memasukan kedalam amplop kemudian dibagikan," jelasnya.Imam menambahkan hal tersebut merupakan keslahan dari segi teknis dan tidak perlu dibesar-besarkan. Pihaknya merasa tidak memiliki motif negatif perihal tersebut. Kekeliruan tersebut murni ketidaksengajaan dalam sebuah kerja tim.Seperti diketahui sebelumnya, Komisi III DPR menunda uji kepatutan dan kelayakan capim KPK karena terdapat kesalahan administratif dalam formulir surat kuasa pengecekan harta kekayaan calon.Kesalahan formulir surat kuasa pengecekan calon telah menyalahi Pasal 29 huruf k UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.Formulir yang diberikan Pansel untuk diisi calon menyertakan nama pimpinan KPK periode 2004-2008 di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki.Padahal, seharusnya yang berhak melakukan pengecekan harta kekayaan calon adalah pimpinan KPK saat ini yakni Busyro Muqoddas. (17/Bsi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel