Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus pailit Istaka Karya mengarah ke perdamaian

JAKARTA: Pembahasan proposal perdamaian kasus pailit PT Istaka Karya tengah berlangsung hari ini oleh kreditur dan kurator. Pembahasan tersebut semakin mengarah kepada perdamaian.Deputi BUMN Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widjayatin

JAKARTA: Pembahasan proposal perdamaian kasus pailit PT Istaka Karya tengah berlangsung hari ini oleh kreditur dan kurator. Pembahasan tersebut semakin mengarah kepada perdamaian.Deputi BUMN Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Sumaryanto Widjayatin mengatakan sebagian kreditur cenderung menyetujui proposal perdamaian tersebut dan hanya sebagian kecil saja yang masih ingin mempailitkan perseroan."Kelihatannya, proses kasus pailit Istaka Karya semakin mengarah kepada perdamaian," tuturnya kepada wartawan hari ini.Proposal perdamaian tersebut meminta kreditur tidak melanjutkan rencana untuk mempailitkan Istaka Karya. Sebagai gantinya, mereka akan membagikan aset-aset perseroan kepada pihak yang berwenang seperti karyawan, pajak, dan kreditur.Sumaryanto mengungkapkan dirinya telah dihubungi oleh salah satu kreditur yang merasa perdamaian merupakan opsi yang paling menguntungkan. Pihaknya tengah menunggu hasil pembahasan proposal perdamaian tersebut."Saya menuggu proposal resmi dari pembahasan itu dan akan mengajukannya dalam rapat pimpinan BUMN," ujarnya.Apabila pembahasan proposal tersebut tidak menemukan keputusan maka proses pailit tersebut dapat dilanjutkan ke tahap voting. Adapun utang yang harus dilunasi perseroan mencapai Rp753 miliar yang terdiri dari utang kreditur konkuren Rp300 miliar, kreditur sparatis Rp400 miliar, dan gaji karyawan Rp53 miliar.  Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit terhadap Istaka karena ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Majelis Hakim berpendapat bahwa sebagai perusahaan negara, Istaka Karya tidak dapat dikategorikan dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor : Dara Aziliya
Sumber : Ahmad Puja Rahman Altiar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper