Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK periksa lagi Miranda soal Century

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom terkait dengan bailout Bank Century.Hari ini kami menjadwalkan meminta keterangan Ibu Miranda, kapasitasnya waktu itu yang bersangkutan

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi kembali meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom terkait dengan bailout Bank Century."Hari ini kami menjadwalkan meminta keterangan Ibu Miranda, kapasitasnya waktu itu yang bersangkutan Deputi Gubernur BI terkait penyelidikan kasus Century," ujar Johan Budi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada pers di kantornya, Selasa 15 November.Informasi yang dibutuhkan oleh penyidik KPK, menurut Johan, terkait dengan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) yang saat itu dialirkan dalm upaya penyelamatan Bank Century."Beberapa informasi dan data dari ibu Miranda kami butuhkan, terutama soal FPJP," tegasnya.Miranda saat ini masih diperiksa oleh KPK. Dia tiba di gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 10.00 dengan mengenakan pakaian coklat muda. Namun begitu dia memilih tidak berkomentar.Miranda selaku Deputi Gubernur Senior BI saat itu, disebut terlibat dalam rapat-rapat pembahasan Bank Century. Saat diperiksa panitia khusus Bank Century di DPR beberapa waktu lalu, Miranda mengatakan bahwa Bank Century akan berdampak sistemik jika tidak segera ditolong saat itu.Dia mengungkapkan saat itu krisis global tengah mengancam negara-negara di dunia.Dia juga mengatakan beberapa indikator bahwa Bank Century berdampak sistemik misalnya merosotnya nilai Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Jakarta, likuiditas yang seret, melonjaknya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.Semua itu menyebabkan investor Bank Century lari ke luar negeri sehingga terjadi capital outflow yang besarOleh karena itu, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu, Sri Mulyani, memutuskan untuk memberikan bantuan dana talangan pada tanggal 21 November 2008.Pemberian bantuan dana talangan itu, dinilai DPR menyalahi aturan. Namun sejauh ini KPK belum menemukan indikasi dalam proses tersebut.Hingga kini KPK telah memeriksa sejumlah orang seperti Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Boediono, dan Deputi Gubernur BI nonaktif, Budi Mulya. (Intan Pratiwi/ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper