Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI perlu segera ratifikasi ICC terkait HAM

JAKARTA: Indonesia diminta segera mengesahkan dan meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) agar masyarakat memiliki acuan dalam mengukur konsistensi pemerintah dalam penegakkan hak azasi manusia.Demikian kesimpulan seminar

JAKARTA: Indonesia diminta segera mengesahkan dan meratifikasi Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC) agar masyarakat memiliki acuan dalam mengukur konsistensi pemerintah dalam penegakkan hak azasi manusia.Demikian kesimpulan seminar bertema "Prosecuting serious crime: challenges and lessons learned in Asia" yang dilaksanakan oleh Universitas Paramadina hari ini.Selain Jaksa Agung Basrief Arief, turut hadir pada acara diksui itu di antaranya Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan dan Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Mahkamah Pidana Internasional, Mugiyanto .Menurut Mugiyanto, Indonesia tidak harus menunggu hingga tahun 2013 untuk meratifikasi Statuta Roma mengingat pentingnya hal itu dilakukan pemerintah. Pentingnya percepatan ratifikasi ini memiliki beberapa alasan mendasar.Selain akan menjadi acuan masyarakat dalam mengukur konsistensi pemerintahan dalam penegakan HAM, ratifikasi itu akan menjadi sarana bagi Indonesia untuk bergabung dalam koalisi besar dunia dalam rangka menghapus praktik impunitas.Ratifikasi atas Statuta Roma soal ICC akan berdampak pada penguatan dan perbaikan mekanisme pengadilan hak asasi manusia yang saat ini ditengarai sedang kolaps."Ratifikasi ICC juga akan menjadi dasar kuat bagi perlunya melakukan amendemen mendasar atas peraturan perundangan tentang hak asasi manusia," ujarnya.Dia mengakui masih banyak paraktik impunitas di Indonesia terutama dalam kasus pelanggaran hak azasi manusia. Tidak jarang korban pelanggaran HAM malah dijatuhi hukuman.Dalam sambutan singkatnya, Jakgung Basrief Arief mengatakan lemahnya penegakkan hukum pidana di Indonesia antara lain disebabkan masih minimnya produk Perundanga-undangan yang mengatur soal HAM. Dia menyontohkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM yang selama ini yang belum memadai dalam memenuhi standar fair trial internasional. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper