JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum menerima permintaan dari Komisi Yudisial terkait kerja sama penyadapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah."Permintaan dari KY (Komisi Yudisial) belum masuk," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas kepada pers di kantornya hari ini.Namun begitu dia mengungkapkan kerjasama antara KPK dan KY sudah ada sejak awal terkait dengan kesepakatan penyadapan hakim.Sementara itu Juru Bicara KPK Johan Budi, menyatakan KPK tidak akan melakukan penyadapan terhadap sejumlah hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah, sebelum ada permintaan resmi dari KY.“Bila ada permintaan, kami akan lakukan. Tapi, sampai sekarang koordinasi soal penyadapan belum ada, belum ada permintaan,” kata Johan Budi di KPK, Jumat (11/11/2011).Seperti diketahui, KY berencana melakukan penyadapan terhadap hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor daerah. Untuk dapat melakukannya KY perlu berkoordinasi dengan KPK dan Polri. Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri mengatakan, pembahasan penyadapan sudah dikomunikasikan kepada KPK dan Polri.Penyadapan tidak dilakukan terhadap semua hakim Tipikor, melainkan hakim-hakim tertentu yang diindikasikan melakukan persekongkolan dengan terdakwa. Adapun Mengenai alat-alat penyadapan, baik KPK maupun Polri sudah memiliki alat itu dan dalam hal ini, KY hanya meminta bantuan saja kepada penegak hukum lainnya.(faa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel