Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nazaruddin kembali dipanggil KPK

JAKARTA: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil tersangka kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin untuk menandatangani berkas penyidikan yang telah lengkap.Berdasakan keterangan dari Elza Syarief yang merupakan kuasa hukum Nazaruddin, kliennya

JAKARTA: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil tersangka kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin untuk menandatangani berkas penyidikan yang telah lengkap.Berdasakan keterangan dari Elza Syarief yang merupakan kuasa hukum Nazaruddin, kliennya tersebut dijadwalkan akan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pukul 13.00 WIBuntuk penandatanganan berkas."Siang ini pukul 13.00 WIB Pak Nazaruddin dipanggil KPK untuk penyerahan fisik dari penyidik ke jaksa," ujarnya kepada media.Berdasarkan pantauan Bisnis hingga kini pukul 12.40 WIB, belum terdapat tanda-tanda kehadiran Nazaruddin di kantor KPK.Sementara itu berdasarkan keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Nazaruddin dipanggil dengan posisinya sebagai tersangka untuk menandatangani kelengkapan berkas atas nama dirinya.Sebagai informasi Nazaruddin telah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan pertama ketika Nazaruddin baru tiba di tanah air setelah tertangkap di Cartagena pada 13 Agustus lalu.Pada pemeriksaan pertama tersebut Nazaruddin hanya diminta untuk mengisi kelengkapan data.Pemeriksaan kedua dilakukan pada 18 Agustus, saat pemeriksaan berlangsung Nazaruddin memilih untuk bungkam dan tidak berbicara apapun kepada penyidik.Adapun pemeriksaan ketiga berlangsung pada 12 Oktober, saat itu Nazaruddin mengungkapkan beberapa fakta.Pada pemeriksaan 12 Oktober tersebut, Nazaruddin mulai  mulai mengungkap mengenai pihak yangdiduga berperan, seperti oknum dalam Banggar DPR. Nazaruddin mengungkapkan bahwa mantan rekan satu partai, Angelina Sondakh dengan anggota dewan dari Fraksi PDI-P, I Wayan Koster menerima uang Rp 9 miliar.Setelah itu, keduanya menyerahkan Rp 8 miliar kepada pimpinan Banggar, Mirwan Amir. Dari Mirwan diserahkan ke Anas Urbaningrum dan ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar. (17/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Intan Pratiwi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper