Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inong Malinda mulai diadili

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai mengadili Inong Malinda Dee yang didakwa melakukan pencucian uang dan Undang-Undang Perbankan dengan menggelapkan dana nasabah Citibank.“Setidak-tidaknya terdakwa Malinda melakukan 117 transaksi

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai mengadili Inong Malinda Dee yang didakwa melakukan pencucian uang dan Undang-Undang Perbankan dengan menggelapkan dana nasabah Citibank.“Setidak-tidaknya terdakwa Malinda melakukan 117 transaksi yang terdiri dari 64 kali transaksi dalam rupiah dengan nilai Rp27,3 miliar dan 53 kali transaksi dengan nilai US$2.082 juta,”ungkap jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna, hari ini.Penggelapan dana nasabah itu, lanjut jaksa, dilakukan dengan memberikan formulir kosong kepada para nasabah Citigold Citibank untuk dibubuhi tandatangan.Namun kemudian, terdakwa Malinda mengisi sendiri data dalam formulir untuk dikirim ke sejumlah rekening, adik kandungnya, Visca Lovitasari, adik iparnya, Ismail bin Janim dan suami sirinya, Andhika Gumilang yang diadili secara terpisah di pengadilan yang sama.Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum secara bergantian itu, Malinda sebagai pejabat bank dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi atau rekening suatu bank yang merupakan rangkaian beberapa kejahatan.Kejahatan pencucian uang dan kejahatan perbankan itu, menurut jaksa, dilakukan terdakwa Malinda sejak Februari 2007 hingga Februari 2011.Jeratan jaksaJaksa menjeratnya dengan dakwaan primair melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 49 Ayat (2) huruf b UU TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf b UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Dakwaan ketiga, Jaksa menyatakan Malinda melanggar Pasal 3 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.Sepanjang jaksa membacakan dakwaannya, wajah Malinda yang memerah menahan tangis nampak selalu menunduk dan sesekali mengusap air matanya yang mengalir di wajahnya dengan menggunakan tissue yang dpegang di lengan kanannya.Malinda yang mengenakan pakaian muslimah yang didominasi warna hitam hingga kerudung yang dipergunakan untuk menutupi kapalanya. Mantan Manager Relationship Citibank itu berupaya tegar menatap majelis hakim diketuai Gusrizal dan jaksa membacakan surat dakwaannya secara bergantian.Tim kuasa hukum terdakwa Malinda yang dikoordinasikan Batara Simbolon, mengatakan agar majelis hakim memeriksa materi perkara yang didakwakan jaksa.“Tim penasehat hukum tidak perlu membuat eksepsi yang hanya memperosalkan pada masalah keabasahan tempat persidangan dan masalah kabar atau tidaknya surat dakwaan yang dibuat jaksa.”Tim penasehat hukum, katanya, ingin menguji apa yang didakwakan jaksa yang selama ini menjadi pemberitaan di media.“Kita ingin membuktikan apa benar, materi dakwaan yang disampaikan jaksa itu benar atau tidak. Jadi kita minta majelis hakim langsung melakukan pemeriksaan materi sidangnya. Tidak perlu menyampaikan eksepsi.”Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menunda sidang hingga Senin pekan depan, guna member kesempatan kepada jaksa menghadirkan jaksa verbalisan. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper