Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Majelis hakim masih memberi kesempatan bagi Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) untuk untuk melakukan perdamaian dengan PT Berca Global Acces dan PT First Media atas gugatan kebohongan public.
 
“Majelis hakim masih member kesempatan kepada Penggugat dan para Tergugat untuk melakukan upaya mediasi sebelum dibacakannya putusan dalam perkara ini,”ujar majelis hakim yang diketuai Syaifoni bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
 
Upaya mediasi itu, katanya, masih terbuka bagi Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang menggugat PT Berca Global Acces dan PT First Media atas pelanggaran kebohongan publik mengenai layanan broadband WiMax 4G yang dipromosikan kedua perusahaan tersebut. 
 
“Silahkan saja, apabila para pihak yang berperkara ingin melakukan perdamaian tersendiri.”
 
Penegasan itu disampaikan majelis hakim karena Ketua LS< KTI, Denny AK mengemukakan pertemuan mediasi yang difasilitasi majelis hakim, ternyata tidak menyelesaikan persoalan mereka. 
 
“Saya laporkan kepada majelis hakim bahwa mediasi yang dilakukan Penggugat dengan para Tergugat tidak ada titik temunya, sehingga sidang bisa dilanjutkan dengan gugatan yang telah diajukan ke pengadilan.”
 
Kuasa hukum PT Berca dari Kantor Pengacara Atmajaya Salim menolak memberikan penjelasan terhadap hasil mediasi. 
 
Pernyataan senada juga diungkapkan kuasa hukum Kementerian Komunikasi dan Informasi Kemenkominfo, Siti Mutmunah yang mengatakan peluang untuk dilakukan mediasi masih terbuka. 
 
“Peluang damai masih terbuka pada sidang berikutnya,” katanya menjawab pertanyaan pertanyaan terkait potensi deadlock dalam mediasi  antar Penggugat dengan para Tergugat dan Turut Tergugat.
 
Dalam surat gugatnya, LSM KTI mengatakan produk yang dikeluarkan kedua perusahaan itu, Sitra WiMax 4G (milik First Media) dan WiGo Wimax (milik PT Berca Global Acces), telah menyalahi aturan Undang-Undang no.8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan Undang-Undang no.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
 
Kedua perusahaan itu dianggap menjual dan menawarkan kepada konsumen mengenai produk yang mereka sebut 4G, pada perangkat BWA 2.3 GHz berbasis standard 16d dan juga 16.e. “Padahal kedua perangkat itu bukan standard 4G.”  (arh)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper