Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud 'pasang badan' bela Zainal Arifin

JAKARTA: Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi hari ini mendatangi Markas Besar Kepolisian untuk mrnjadi saksi meringankan bagi tersangka penyalahgunaan surat palsu MK Zainal Arifin Husein.Dia menyatakan dirinya mendatangi Mabes Polri bersama kedua rekan

JAKARTA: Mahfud MD Ketua Mahkamah Konstitusi hari ini mendatangi Markas Besar Kepolisian untuk mrnjadi saksi meringankan bagi tersangka penyalahgunaan surat palsu MK Zainal Arifin Husein.Dia menyatakan dirinya mendatangi Mabes Polri bersama kedua rekan hakim lainnya yaitu Hakim konstitusi Maria Farida dan Hakim Haryono. Ketiganya hadir atas inisiatif pribadi dan bukan karena dipanggil oleh kepolisian."Saya datang kesini bertiga bukan karena dipanggil oleh Polri, tetapi saya datang atas kemauan sendiri untuk menjadi saksi yang meringankan," ujarnya ketika ditemui media di Mabes Polri, Kamis 29 September.Pada pemeriksaan yang berlangsung tidak lebih dari 1 jam tersebut, jelasnya, dia sudah menyampaikan seluruh keterangan yang diperlukan salah satunya mengenai nota dinas yang menyebabkan Zainal Arifin menjadi tersangka. Ketiga hakim tersebut diperiksa secara paralel dalam ruangan yang berbeda-beda.  Perkara bermula ketika MK menemukan surat palsu dalam sengketa pemilihan anggota legislatif DPR daerah pemilihan Sulawesi Selatan I pada 2009. Calon anggota legislatif ini berasal dari Partai Hanura yaitu Dewi Yasin Limpo dan Partai Gerindra Mestrani Habie.Pada surat MK pada 17 Agustus 2009 menyatakan caleg yang sah adalah yang berasal dari Gerinda. Namun KPU menetapkan Dewi Yasin dari Partai Gerindra lah yang merupakan caleg yang sah. KPU menggunakan surat jawaban MK 14 Agustus 2009 yang ternyata diduga palsu.Sebelumnya Panja telah menemukan titik terang dalam mengungkap kasus surat palsu MK yang hampir meloloskan anggota Partai Hati Nurani Rakyat, Dewi Yasin Limpo, sebagai anggota DPR 2009-2014. Andi Nurpati dinilai berperan signifikan, setidaknya dalam komunikasi antara pihak KPU dan MK yang kemudian memunculkan surat palsu tersebut. (Intan Pratiwi/ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper