Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBY dinilai abaikan korban penculikan 1997-1998

JAKARTA: Presiden SBY dinilai mengabaikan nasib korban dan keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa pada 1997-1998 karena tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Khusus Kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa yang dikeluarkan dua tahun lalu.Demikian

JAKARTA: Presiden SBY dinilai mengabaikan nasib korban dan keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa pada 1997-1998 karena tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Khusus Kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa yang dikeluarkan dua tahun lalu.Demikian dikemukakan mantan Ketua Pansus Kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa Effendi Simbolon dalam konperensi pers bersama keluarga korban penculikan dan penghilangan paksa di Gedung Parlemen hari ini. Selain Effendi, Turut memberikan keterangan pers mantan Wakil KetuaPansus Darmayanto, Eva Kusuma Sundari (F-PDI Perjuangan),Nasir Jamil (F-PKS) dan Ahmad Yani (F-PPP).“Pengabaian selama dua tahun adalah bentuk obstruction of justice dari seorang kepala negara, karena Presiden SBY dengan sengaja mengulur waktu dan menghalangi korban dan keluarga korban untuk mendapatkan kebenaran, keadilan dan pemulihan,” ujar Effendi.Effendi menambahkan, di penghujung September 2009 pihaknya sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden SBY untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Salah satu isi dari rekomendasi rekomendasi itu adalah bahwa Presiden SBY segera membentuk pengadilan HAM adhoc untuk kasus tersebut.Sedangkan rekomendasi lainnya memerintahkan kepada segenap institusi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM dinyatakan hilang.“Presiden harusnya taat hukum, karena rekomendasi DPR tersebut merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam pasal 43 ayat 2 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM adhoc,” kata Effendi.Dia jjuga menegaskan bahwa tidak ada alasan politik apapun yang bisa menghalangi korban dan keluarga korban untuk mendapatkan hak-haknya.

Menurut politisi PDIP itu, presiden tidak boleh takut terhadap ancaman politik dari kelompok atau golongan yang tidak menginginkan kasus ini diselesaikan secara adil dan bermartabat.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper