Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa saham Sarwa masuki jawaban penggugat

JAKARTA: Sengketa jual beli saham PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) antara PT Garlic Indonesia sebagai penggugat melawan Soeroso Soemapawiro dan tiga tergugat lainnya, termasuk Monnet Ispat & Energy Limited, memasuki agenda jawaban penggugat.Penggugat

JAKARTA: Sengketa jual beli saham PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) antara PT Garlic Indonesia sebagai penggugat melawan Soeroso Soemapawiro dan tiga tergugat lainnya, termasuk Monnet Ispat & Energy Limited, memasuki agenda jawaban penggugat.Penggugat melalui kuasa hukumnya Marlonsius Sihaloho dari kantor hukum Daniel P.Silalahi & Rekan mengatakan jual beli saham PT Sarwa Sembada yang tertuang dalam Akta Notaris R.Hendro N. Asmoro No.15 yang dibuat pada 39 Agustus 2006, membuktikan Soeroso Soemapawiro (tergugat I), Andi Subowo (tergugat II), Herlinawati Winnur (tergugat III) telah menjual saham SSKB kepada penggugat (PT Garlic Indonesia."Sampai saat ini perjanjian jual beli saham itu masih tetap berlaku dan para tergugat belum pernah mengajukan pembatalan perjanjian tersebut ke pengadilan atau pun antara penggugat dan para tergugat belum atau tidak pernah membuat kesepakatan untuk membatalkan atau pun mengakhiri perjanjian tersebut," ungkap penggugat dalam repliknya di PN Jakarta Selatan, hari ini.Namun tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara sepihak telah menjual saham SSKB itu kepada tergugat IV, tanpa seizing  dan sepengetahuan penggugat. "Tindakan tergugat menjual saham SSKB jelas telah mendatangkan kerugian bagi Penggugat," tambah Penggugat,Dalam surat gugat sebelumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar ganti kerugian US$25 juta secara tunai dan tanggung renteng. Rinciannya kerugian materiil US$24 juta dan kerugian immaterial US$1 juta."Menghukum para tergugat juga membayar uang paksa Rp10 juta per hari atas keterlambatan para tergugat melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap."Dalam repliknya, penggugat merujuk Pasal 1338 KUH Perdata bahwa tindakan para tergugat memperjualbelikan saham SSKB, padahal saham tersebut telah dibeli penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). "Dalil para tergugat yang menyatakan gugatan penggugat adalah kabur dalam eksepsinya tidak terbukti. Maka oleh sebab itu dalil tersebut harus ditolak." (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper