Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan masih lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual dan pemerkosaan dengan tren kasus terus mengalami peningkatan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyatakan, sepanjang 2010-2011 ada 10 korban pemerkosaan dan pencabulan yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
 
"Sepuluh korban itu justru rata-rata dialami oleh anak di bawah umur dan modus nya dilakukan dengan bujuk rayu dan penyekapan," ungkapnya dalam siaran persnya, hari ini.
 
Menurut dia, maraknya kasus pemerkosaan di DKI Jakarta kian menambah daftar panjang perempuan yang kerap menjadi korban.
 
Dalam hal ini, tuturnya, berdasarkan laporan Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya, menyatakan sebanyak 40 kasus pemerkosaan pada periode Januari hingga September 2011.
 
Dari 40 kasus tersebut, ungkapnya lagi, tiga kasus pemerkosaan terjadi di dalam angkutan kota (Angkot).
 
"Fakta ini menunjukkan posisi perempuan sebagai korban, rentan terhadap kejahatan seperti pemerkosaan dan pencabulan. Kondisi ini diperparah dengan rentannya posisi korban terhadap terror, intimidasi, tidak terlindungi oleh hukum dan terisolir dari masyarakat luas."
 
Atas fakta tersebut, kata Haris, pihaknya sangat prihatin dengan kondisi rentannya perempuan dan anak yang menjadi korban pemerkosaan dan pencabulan.
 
Menurut dia, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menangani hal tersebut karena anak dan perempuan termasuk kelompok rentan yang harus mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius dari aparat penegak hukum dan lembaga negara yg memiliki mandat dalam isu perempuan dan anak.
 
Dengan adanya respon yang lebih serius dari negara, tuturnya, dapat memulihkan kondisi korban dan memenuhi rasa keadilan bagi korban. Dalam kasus kejahatan terhadap perempuan itu, ujar Ketua LPSK, masih minimnya jumlah permohonan perlindungan yang diajukan korban pemerkosaan membuktikan bahwa korban belum banyak mengetahui tentang  hak-hak nya sesuai ketentuan Undang-Undang. UU No 13/2006 tentangperlindungan saksi dan korban.
 
Dia menambahkan termasuk pemahaman terhadap  UU  No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan beberapa produk hukum lainnya yang terkait dengan persoalan tersebut.
 
Untuk itu, lanjutnya, kewajiban semua pihak, termasuk LPSK untuk memberikan respon yang lebih serius untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual dan pelecehan tersebut. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper