Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa merek Crocodile masuk tahap akhir

JAKARTA: Sengketa merek Crocodile antara The Chillington Tool Company Limited, perusahaan asal Inggris, melawan pengusaha lokal asal Semarang, Hertiny Soedjianto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akhirnya memasuki tahap akhir.Dalam persidangan yang

JAKARTA: Sengketa merek Crocodile antara The Chillington Tool Company Limited, perusahaan asal Inggris, melawan pengusaha lokal asal Semarang, Hertiny Soedjianto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, akhirnya memasuki tahap akhir.Dalam persidangan yang digelar hari ini, para pihak menyerahkan kesimpulannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Yulman.Ditemui seusai persidangan kuasa hukum The Chillington, Budianto mengatakan dalam kesimpulan tersebut pihaknya secara tegas menolak pendaftaran merek Crocodile oleh tergugat. "Dalam kesimpulan ini kami tetap dengan seluruh dalil gugatan," katanya, hari ini.Dia berharap dalam putusan nanti majelis hakim dapat sejalan dengan seluruh dalil gugatannya dan membatalkan merek Crocodile milik tergugat."Selama proses persidangan kami telah mengajukan bukti-bukti yang secara jelas menunjukan kepemilikan merek Crocodile oleh klien kami. Kita lihat saja nanti putusan majelis hakim seperti apa," jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum tergugat Cahya Kuncara dalam kesimpulannya juga berkukuh dengan seluruh dalil bantahannya. Dia mengaku optimistis dalam putusan nanti majelis hakim akan sependapat dengan dalil yang diajukannya."Klien kami telah memiliki merek Crocodile dan gambar Buaya sejak tujuh tahun lalu. Artinya gugatan pembatalan merek yang diajukan penggugat tidak berdasar karena telah lewat waktu [kedaluwarsa]," ujarnya.Persidangan dalam perkara tersebut akan kembali digelar di pengadilan pada 6 Oktober dengan agenda putusan.Seperti diketahui, The Chillington  melayangkan gugatan pembatalan merek Crocodile dan gambar Buaya dengan No. IDM000001038 yang terdaftar atas nama Hertiny Soedjianto karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya. Persamaan tersebut a.l terdapat pada unsur ucapan dan suara sehingga dapat menimbulkan kerancuan bagi masyarakat.Oleh karenanya, The Chillington menilai pendaftaran merek oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik yaitu untuk mebonceng ketenaran merek kliennya.Di Indonesia, merek Crocodile dan gambar buaya Chillington milik penggugat terdaftar dengan No. IDM000039450 pada 12 Maret 2004, untuk melindungi barang jenis perkakas pertanian dan alat kerja.Sengketa merek Crocodile tersebut bukan kali pertama diajukan The Chillington.  Belum lama ini, The Chillington  memenangkan gugatan pembatalan merek Crocodile dan gambar buaya huruf CRD milik salah satu pengusaha lokal.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan merek Crocodile dan gambar buaya Chillington milik The Chillinton sebagai merek terkenal. Saat ini, sengketa kepemilikan merek tersebut berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper