JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan lahan untuk kegiatan usaha perdagangan, jasa dan industri agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan pengawasan tersebut dituangkan dalam Raperda tentang Perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan yang segera diproses menjadi Perda."Kebijakan tersebut ditetapkan agar kegiata usaha di bidang perdagangan, jasa dan industri tidak mengganggu lingkungan, menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, serta gangguan ketentraman dan ketertiban," katanya hari ini.Dia mengatakan dalam Raperda tersebut pemilik izin undang-undang gangguan (UUG) juga dilarang mendirikan bangunan atau gedung di atas ruang milik jalan seperti saluran, trotoar, bahu jalan, median dan badan jalan.Raperda tentang Perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan yang terdiri dari 10 Bab dan memuat 23 Pasal itu juga menetapkan sanki pidana bagi yang melanggar ketentuan tersebut.Menurut Fauzi, ketersediaan lahan yang tidak sebanding dengan kebutuhan lahan yang terus meningkat itu pemprov menetapkan kebijakan pengembangan kegiatan usaha di Ibu Kota harus hemat lahan dan air.Kebijakan tersebut, lanjutnya, ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.32/1994 tentang Pelaksanaan pemberian izin mendirikan bangunan dan izin undang-undang gangguan bagi perusahaan industri.Selanjutnya, Provinsi DKI Jakarta menindak lanjuti instruksi Mendagri dan UUG dengan Keputusan Gubernur No.689/1994 tentang Petunjuk pelaksanaan pemberian izin undang-undang gangguan bagi perusahaan kawasan industri serta perusahaan industri dan non-industri di luar kawasan industri di Jakarta. (tw)
DKI perketat pengawasan izin bangunan
JAKARTA: Pemprov DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan lahan untuk kegiatan usaha perdagangan, jasa dan industri agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitarnya.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan pengawasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sekretariat Redaksi
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

46 menit yang lalu
Membendung Efek Kebijakan Presiden AS Donald Trump soal Tarif Impor

3 jam yang lalu
Top Dividend Stocks to See Tailwind Ahead of Ex-Dates
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

20 menit yang lalu
IMF Sebut Dampak Tarif Trump Merugikan Perekonomian Global

29 menit yang lalu
One Way Arus Balik Diterapkan dari Palimanan KM 188 - Cikopo KM 72

31 menit yang lalu
Mgr Petrus Turang, Uskup Emeritus Agung Kupang Meninggal Dunia
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
