Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa pemilikan TPI masih mandek

JAKARTA: Proses hukum atas sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia ke Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) antara PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) masih jalan ditempat.Pasalnya, sampai saat ini proses

JAKARTA: Proses hukum atas sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia ke Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) antara PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) masih jalan ditempat.Pasalnya, sampai saat ini proses hukum yang lanjut di tingkat pengadilan tinggi tersebut belum juga dimulai.Kuasa hukum BKB, Andi F. Simangunsong, mengatakan sejauh ini proses hukum atas upaya banding yang diajukan kliennya tersebut belum ada perkembangan. "Belum ada perkembangan apa-apa," kata Andi saat dihubungi, hari ini.BKB telah resmi mengajukan banding tidak lama setelah putusan yang mengalahkannya dalam perkara tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, saat ditanya apakah telah menyerahkan memori banding atau belum, Andi menolak berkomentar.Dia hanya menegaskan bahwa putusan pengadilan atas kepemilikan TPI belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, lanjutnya, putusan tersebut tidak akan merubah struktur kepemilikan TPI."Saat ini TPI adalah milik PT Media Nusantara Citra Tbk. Artinya yang harus dilindungi dalam perkara ini adalah ribuan investor. Mereka [Tutut] tidak memiliki hak atas TPI," tegas Andi. Sementara itu, kuasa hukum Tutut, Harry Ponto membenarkan sejauh ini proses hukum atas perkara kliennya tersebut masih belum ada titik terang. Sejauh ini, lanjutnya, dia mengaku belum menerima memori banding dari BKB."Sebenarnya memori banding ini tidak wajib. Pengadilan bisa langsung melimpahkan banding tersebut ke Pengadilan Tinggi namun sampai saat ini kami juga belum menerima relass panggilan. Artinya kemungkinan pengadilan negeri masih menunggu memori banding," katanya.Proses banding ini, tidak hanya diambil pihak BKB saja. Tutut, ujar Harry, juga telah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang hanya mengabulkan sebagian gugatannya."Kami juga mengajukan banding a.l mengenai gugatan provisi agar putusan pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum," katanya. Upaya banding BKB tersebut diajukan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Tutut terkait pembatalan RUPSLB yang menyatakan kepemilikan TPI yang kemudian dialihkan ke MNC.Majelis hakim menyatakan bahwa RUPSLB yang dilakukan BKB tidak sah dan menghukum para pihak secara tanggung rentang untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp680,25 miliar ditambah bunga 6% per tahun sejak dibacakannya putusan tersebut.Sebelumnya, Tutut melayangkan gugatan terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Reka-tama Dinamika, berturut-turut sebagai tergugat I dan tergugat II. Selain menggugat kedua perusahaan itu, Tutut juga menyertakan TPI, Artine Savitri Utomo, Sang Nyoman Suwisma, Bambang Wiweko, Sutjipto, dan Menkumham, sebagai pihak dalam perkara itu.Dalam gugatannya, Tutut meminta PT Berkah untuk membatalkan hasil RUPSLB yang menyatakan kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia oleh tergugat, yang kemudian dialihkan ke MNC. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper