Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jaksel dinilai tak berwenang adili gugatan Megasurya

JAKARTA: PT Symrise, Symrise Asia Pasifik, dan Symrise AG dalam agenda sidang jawaban sepakat menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan PT Megasurya Mas terkait perkara produksi parfum untuk bahan baku

JAKARTA: PT Symrise, Symrise Asia Pasifik, dan Symrise AG dalam agenda sidang jawaban sepakat menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki wewenang untuk mengadili gugatan PT Megasurya Mas terkait perkara produksi parfum untuk bahan baku sabun.Insan Budi Maulana, salah satu kuasa hukum para tergugat, menyatakan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini adalah Singapore International Arbitration Centre (SIAC) dan bukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Kami mengajukan eksepsi kompetensi absolute, ini bukan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini kewenangan SIAC, dan kebetulan perkara ini sedang ditangani dan memang sedang berjalan di SIAC, ujarnya ketika ditemui seusai sidang pekan lalu di PN Jakarta Selatan. Penggugat dan tergugat, sambungnya, dalam perjanjian jual belinya sepakat apabila terjadi perselisihan akan melakukan penyelesaian di SIAC. Perkara ini sedang berjalan di Badan Arbitrase Singapura atas permohonan dari Symrise Asia Pasifik yang memang berkantor di Singapura. Seperti diketahui, PT Megasurya mengklaim Symrise telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat. PT Megasurya menuntut ganti rugi senilai US$11,87 juta. Berdasarkan berkas yang diterima Bisnis dari para tergugat, ketiganya sepakat untuk mengajukan eksepsi kompetensi absolut atau keberatan. Ketiga tergugat pada berkasnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini Badan Arbitrase Singapura.Kemudian, berdasarkan dokumen jual beli berupa invoices yaitu ketentuan umum penjualan dan pengiriman aroma parfum, penggugat sebagai pembeli dan para tergugat sebagai penjual dan juga perantara terdapat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini lewat jalur abitrase. Pada berkas juga dinyatakan, perjanjian jual beli berlangsung antara Penggugat dan tergugat II yaitu Symrise Asia Pasifik yang berkedudukan di Singapura. Symrise Indonesia sebagai tergugat I yang berkedudukan di Jakarta, hanya sebagai perantara saja dan tidak terlibat dalam ikatan jual beli. Sementara itu, Romulo H.S.A Silaen, kuasa hukum PT Megasurya, menyatakan pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar terkait keberatan yang diajukan oleh para tergugat.Kita belum pelajari dan kita akan pelajari dulu, minggu depan baru jadwalnya akan kita tanggapi eksepsi kewenangan mengadili dari Pengadilan Jakarta Selatan, ujarnya ketika ditemui seusai sidang pekan lalu di PN Jakarta Selatan. Perkara bermula dengan adanya gugatan dari PT Megasurya Mas kepada PT Symrise, Symrise Asia Pasifik Pte Ltd (Singapura), dan Symrise AG (Jerman) sebagai tergugat I,II, dan III. Awalnya penggugat dan tergugat I pada 1995 menandatangani perjanjian kerjasama pembuatan formula parfum untuk aroma sabun. Formula parfum tersebut diproduksi oleh Symrise Asia Pasifik. Hingga 2010, kerja sama antara penggugat dan para tergugat berjalan lancar. Namun, pada Januari 2010 hingga Juni 2010, tergugat mulai terlambat mengirim barang sehingga produksi sabun menjadi terhambat pula.Setelah peristiwa keterlambatan pengiriman barang, yang terjadi selanjutnya, para tergugat dengan tanpa alasan menolak pengiriman barang sesuai dengan PO tanggal 21 Mei 2010 hingga PO 28 Juni 2010 dan kemudian menghentikan pengiriman secara keseluruhan.Akibat hal ini PT Megasurya Mas mengalami kerugian yang cukup besar. PT Megasurya menuntut Symrise untuk membayar ganti rugi sebesar US$11,87 juta berikut sita jaminan dari aset milik tergugat. (17)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper