Panda Nababan terus melawan
JAKARTA: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Panda Nababan dan tiga rekannya masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima cek pelawat dalam pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Marissa Saraswati
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

15 menit yang lalu
SBY Sempatkan Melukis Saat Jalani Perawatan di RSPAD Gatot Soebroto

39 menit yang lalu
Pesan Anies untuk Penguasa Usai Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 jam yang lalu
Lowongan Kerja Terbaru Astra, TikTok, Wings, hingga Danamon

1 jam yang lalu