Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Panda Nababan terus melawan

JAKARTA: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Panda Nababan dan tiga rekannya masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima cek pelawat dalam pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada

JAKARTA: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Panda Nababan dan tiga rekannya masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menerima cek pelawat dalam pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.Menyusul keputusan itu, Panda, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, mengancam melaporkan perilaku hakim karier yang menyidangkan perkarnya ke Mahkamah Agung. Majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta menyebut kasus Panda sebagai kejahatan kerah putih, perbuatan ilegal yang tidak perlu dibuktikan secara fisik."Karena pelaku dengan akal bulus dan terselubungnya berupaya untuk mendapatkan sesuatu yang menguntungkan secara pribadi," ungkap Eka Budi hari ini.Dalam perkara ini, tiga terdakwa lainnya yang divonis 1 tahun 5 bulan penjara juga diputuskan terhadap M.Iqbal, Budiningsih dan Engelina Pattiasina. Panda mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut yang dinilainya tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan. "Masya Allah, masa putusan majelis hakim seperti voting. Saya akan laporkan ke MA,"katanya.Dua anggota majelis hakim Tipikor, Marsudin Nainggolan dan I Made Hendra Kusumah, memiliki putusan yang berbeda (dissenting opinion) yang meminta agar Panda dibebaskan dari tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Tidak ada satu pun saksi yang melihat terdakwa panda Nababan menerima cek pelawat sebagaimana dituduhkan jaksa," ungkap Marsudin putusannya tersebut.Selain itu, Panda juga menyoal salah satu pertimbangan hukumnya majelis hakim menyebutkan terdakwa "mengedarkan". "Apa yang diedarkan, narkoba atau yang lain," komentarnya.Majelis mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memerlukan interpretasi/penafsiran berdasarkan keyakinan dan fakta persidangan. "Tidak ada seorang pun yang dapat memiliki sesuatu, tanpa ada yang memberikannya," kata majelis dalam putusannya.Hakim mengutip keterangan saksi Fadilah yang merupakan sekretaris pribadi Dhudie Makmun Murod mengatakan pernah diancam agar tidak menyebutkan 10 lembar cek pelawat yang nilainya masing-masing Rp50 juta berasal dari terdakwa Panda yang kemudian dimasukkan ke rekening Fraksi PDIP atas nama Dhudie.Padahal, saksi itu berani bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa sebenarnya cek pelawat itu memang berasal dari terdakwa Panda. Berkaitan perkara yang sama, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Suwidya memvonis hukuman 1 tahun 5 bulan penjara terhadap empat anggota DPR 1999-2004 masing-masing Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes.Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan menerima sejumlah cek perjalanan yang patut diduga berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain hukuman penjara, empat politikus PDI-Perjuangan itu diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, M. Rum menuntut Panda agar dihukum tiga tahun penjara, sedangkan tiga rekannya, M Iqbal dan Budiningsih dan Angelina Pattiasina masing-masing dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan, serta perampasan uang hasil korupsi masing-masing Rp 500 juta.(ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro