Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bentoel bersengketa soal merek Neo Mild

JAKARTA: PT Bintang Pesona Jagat, anak perusahaan dari PT Bentoel Internasional Investama Tbk, diketahui tengah bersengkata terkait kepemilikan merek rokok Neo Mild melawan PT Karya Tajinan Prima.Saat ini, proses hukum atas sengketa tersebut telah sampai

JAKARTA: PT Bintang Pesona Jagat, anak perusahaan dari PT Bentoel Internasional Investama Tbk, diketahui tengah bersengkata terkait kepemilikan merek rokok Neo Mild melawan PT Karya Tajinan Prima.Saat ini, proses hukum atas sengketa tersebut telah sampai tahap kasasi yang diajukan PT Bintang Pesona Jagat. Kasasi tersebut diajukan Bintang Pesona atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menolak gugatan pelanggaran merek yang dilayangkannya terhadap Karya Tajinan."Kami mengajukan permohonan kasasi atas gugatan pelanggaran merek Neo Mild yang ditolak Pengadilan Niaga Surabaya. Hari ini permohonan kasasi tersebut telah kami sampaikan melalui pangadilan," kata kuasa hukum Bintang Pesona, Parmagita Moerad, hari ini.Dia mengatakan dalam waktu 7 hari kedepan, pihaknya akan menyerahkan memori kasasi. Kasasi ini, lanjutnya, diajukan karena kliennya menolak seluruh dalil putusan Pengadialan Niaga Surabaya. Parmagita tetap berkukuh bahwa kliennya merupakan pemegang hak ekslusif atas merek Neo Mild. "Karya Tajinan telah melanggar hak eksklusif klien kami atas merek dagang Neo Mild. Merek Karya Tajinan memiliki persamaan pada pokonya dengan merek klien kami."Menurut dia, kliennya merupakan pemilik hak atas merek Neo Mild yang terdaftar dengan No. 503266 pada 17 Mei 2001. Merek Neo Mild milik Bintang Pesona digunakan untuk melindungi barang kelas kelas 34 yaitu untuk jenis rokok.Sementara itu, kuasa hukum Karya Tajinan Benny Soedjono mengatakan pihaknya akan menyiapkan kontra memori untuk menanggapi kasasi tersebut. Menurut dia, putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang menolak gugatan Bintang Pesona telah beralasan."Kami akan ajukan kontra memori kasasi yang intinya akan mengacu putusan pengadilan niaga," katanya saat dihubungi Bisnis hari ini.Dia mengatakan dalam putusan pengadilan secara tegas dinyatakan bahwa kepemilikan merek Neo Mild oleh Bintang Pesona telah dicabut oleh Ditjen Merek. Pasalnya, lanjut Benny, Bintang Pesona terbukti tidak menggunakan merek Neo Mild selama tiga tahun berturut-turut."Dalam UU Merek juga secara tegas disebutkan apabila kepemilikan merek tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut maka secara otomatis daftar mereknya dicabut," jelasnya.Sengketa merek rokok Neo Mild antara Karya Tajinan dengan Bintang Pesona bermula dari gugatan yang diajukan Karya Tajinan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya atas keputusan Bea dan Cukai pada 16 Juni 2010 yang mengizinkan kedua merek rokok itu digunakan bersamaan. Padahal sebelumnya, Bea dan Cukai menghentikan penjualan cukai rokok untuk Neo Mild yang diproduksi Bintang Pesona. PTUN Surabaya kemudian memenangkan Karya Tajinan. Kasus berlanjut ke Pengadilan Tinggi TUN yang juga memenangkan Karya Tajinan. Atas putusan tersebut, akhirnya Bintang Pesona mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya. Namun kembali lagi Bintang Pesona harus menelan pil pahit, pasalnya dalam putusan pada 25 Mei 2011 hakim Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan pelanggaran merek Neo Mild yang dilayangkannya terhadap Karya Tajinan.(ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper