Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa nilai periksa saksi lewat teleconference sesuai UU

JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum perkara tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada sidang tanggapan terhadap pembelaan hari ini, menyatakan pemeriksaan saksi dengan teleconference telah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Andi M. Taufik, Ketua

JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum perkara tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada sidang tanggapan terhadap pembelaan hari ini, menyatakan pemeriksaan saksi dengan teleconference telah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Andi M. Taufik, Ketua Jaksa Penuntut Umum, menyatakan salah satu hal yang dipermasalahkan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya adalah terkait pemeriksaan saksi dengan teleconference yang dianggap terdakwa tidak sah. "Dalam perkara ini, penuntut umum telah menerima 16 surat permohonan dari saksi yang memohon untuk tidak diperiksa sebagai saksi secara bertatap muka langsung dengan terdakwa," ujarnya di sela-sela pembacaan sidang tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang ini.Ini sesuai dengan Pasal 9 UU No13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban yang menyatakan saksi dan korban dapat didengar kesaksiannya secara langsung maupun lewat sarana elektronik yang didampingi oleh pejabat yang berwenang.Sebelumnya, tim kuasa hukum Ba'asyir menyatakan saat persidangan, majelis hakim telah melakukan perbuatan yang tidak adil yaitu dengan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang mengizinkan pemeriksaan saksi dilakukan secara teleconference.Dengan adanya teleconference ini, maka dari segi pembuktian, persidangan dianggap tidak sah. Seharusnya apabila saksi tidak bersedia untuk memberikan kesaksian, maka yang harus dilakukan adalah dengan tetap menghadirkan saksi tanpa kehadiran terdakwa, dan bukan dengan teleconference. Tersangka terorisme Abu Bakar Ba,asyir dituduh terlibat dalam tindak terorisme termasuk pelatihan militer di Jantho Aceh. Ba'asyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. (msw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper