Jaksa nilai periksa saksi lewat teleconference sesuai UU
JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum perkara tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada sidang tanggapan terhadap pembelaan hari ini, menyatakan pemeriksaan saksi dengan teleconference telah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Andi M. Taufik, Ketua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yusuf Waluyo Jati
Editor : Mursito
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
33 menit yang lalu
Geger! 6 Wisatawan Asing Tewas Keracunan Metanol di Laos
2 jam yang lalu