Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Jaksa nilai periksa saksi lewat teleconference sesuai UU
JAKARTA: Jaksa Penuntut Umum perkara tersangka kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir pada sidang tanggapan terhadap pembelaan hari ini, menyatakan pemeriksaan saksi dengan teleconference telah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Andi M. Taufik, Ketua
Penulis : Yusuf Waluyo Jati
Editor : Mursito
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Manuver Saratoga (SRTG) di MDKA dan Prospek dari Bisnis Emas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
32 menit yang lalu
Geger Modus Pencucian Uang di Aset Kripto, Jokowi dan OJK Bunyikan Alarm
1 jam yang lalu