Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Huabei ajukan keberatan kasus monopoli

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa upaya keberatan yang diajukan PT Huabei Petroleum Service dan SPE Petroleum Limited.Upaya keberatan tersebut diajukan PT Huabei dan SPE

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa upaya keberatan yang diajukan PT Huabei Petroleum Service dan SPE Petroleum Limited.Upaya keberatan tersebut diajukan PT Huabei dan SPE Petroleum atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum dua perusahaan tersebut karena terbukti melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat."Iya MA telah menunjuk PN Jakarta Pusat dan Senin [besok] sidang perdananya akan digelar," kata Anggota Divisi Litigasi KPPU Berla Wahyu Pratama, akhir pekan lalu.Sebelum dilakukan penggabungan (konsolidasi) PT Huabei mengajukan upaya keberatan atas putusan lembaga persaingan tersebut di PN Jakarta Pusat sedangkan SPE Petroleum Limited di PN Jakarta Selatan.KPPU mengajukan permohonan penggabungan persidangan, untuk menghindari terjadinya puutusan pengadilan yang berbeda. Lebih lanjut, Berla mengaku siap mengikuti persidangan atas upaya keberatan yang dilakukan dua perusahaan tersebut. Kendati demikian, dia tetap berkeyakinan putusan KPPU terhadap dua perusahaan tersebut telah tepat dan berdasarkan alat bukti yang cukup. "Kami akan mengikuti proses persidangan nanti. Ini [upaya keberatan] kan memang hak para terlapor yang diatur dalam UU," jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum SPE Petroleum Judiati Setyoningsih membenarkan hal tersebut. Namun, sejauh ini dia mengaku belum mendapat pemanggilan sidang atas upaya keberatan yang dilayangkan kliennya tersebut."Kami sudah mengetahui kalau PN Jakpus yang ditunjuk. Tapi kami belum dapat panggilan sidang," katanya.Dia berharap dengan adanya penujukan ini maka pemeriksaan atas perkara tersebut dapat segera dilanjutkan. Selain itu, dia mengharapkan majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya."Kami berharap persoalan ini segera selesai dan pengadilan dapat menganulir putusan KPPU yang memvonis klien kami bersalah," katanya.KPPU menghukum PT Huabei Petroleum Service dan SPE Petroleum Limited membayar denda masing-masing Rp2,5 miliar karena terbukti bersekongkol tender pengadaan alatpengeboran dalameksplorasi minyak dan gasdi Blok Madura.KPPU menilai SPE Petroleum Ltd, selaku pelaksana tender tidak bertindak secara mandiri dalam melakukan pengadaan Integrated Drilling Services for Exploration Wells in Madura Island Block 2009 dalam tender Nomor SPM -002 -CA senilai US$66,83 juta.PT Huabei Petroleum Service dianggap masih memiliki hubungan dengan China Petrochemical Corporation (CNPC) yang tak lain adalah BUMN asal China yang menjadi induk perusahaan terafiliasi PetroChina, termasuk SPE Petroleum Ltd. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper