Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Larangan pembangunan bangunan di Bandung Utara

BANDUNG: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat mendesak pemerintah provinsi setempat menghentikan pembangunan proyek di Kawasan Bandung Utara karena dikhawatirkan mengancam lingkungan Kota Bandung dan sekitarnya. Dadan Ramdan, Direktur Wahana

BANDUNG: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat mendesak pemerintah provinsi setempat menghentikan pembangunan proyek di Kawasan Bandung Utara karena dikhawatirkan mengancam lingkungan Kota Bandung dan sekitarnya. Dadan Ramdan, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, menuturkan pihaknya meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan serta menolak izin dan rekomendasi baru bagi pengembangan dan pembangunan di kawasan tersebut.Menurut dia, sejumlah proyek pembangunan gencar dibangun di Kawasan Bandung Utara (KBU), seperti fasilitas wisata, hotel, dan perumahan elit di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.Proyek tersebut telah dilakukan sejak tahun lalu dan masih berlangsung hingga saat ini, katanya kemarin.Pembangunan sejumlah proyek itu, kata dia, melanggar Perda No. 1/2008. Pada pasal 35 tentang larangan disebutkan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di KBU tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengubah fungsi pemanfaatan ruang di kawasan lindung, melakukan alih fungsi lahan pertanian beririgasi teknis, dan kegiatan pertambangan tanpa izin.Selain itu, ungkapnya, pembangunan di kawasan tersebut juga dikhawatirkan mengancam kondisi lingkungan dan sumber daya air bagi warga masyarakat cekungan Bandung.KBU merupakan kawasan ekologis yang sangat penting karena memasok 60% air tanah bagi wilayah cekungan Bandung. "Sebanyak 40% air tanah lainnya berasal dari Kawasan Bandung Selatan [KBS], ujarnya.Dia menuturkan KBU yang memiliki luas 38.543 hektare dibatasi barisan Gunung Burangrang, Masigit, Gedogan, Sunda, Tangkubanparahu, dan Manglayang yang berada pada ketinggian sekitar 7501.000 m di atas permukaan air laut.Dengan demikian, ujarnya, peran KBU sangat besar terhadap lingkungan dan ketersediaan air di beberapa daerah sekitarnya, terutama di kawasan yang memiliki dataran rendah.Dia menjelaskan kawasan tersebut terletak di empat kabupaten/kota, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.Setidaknya, KBU meliputi 10 kecamatan dan 30 kelurahan di Kota Bandung, tiga kecamatan dan 20 desa di Kabupaten Bandung, dua kecamatan dan delapan kelurahan di Kota Cimahi, dan enam kecamatan dengan 49 desa di Kabupaten Bandung Barat.Proyek-proyek itu harus segera dihentikan karena mayoritas pelaksanaan proyek tersebut telah melanggar aturan hukum tata ruang, yaitu Perda No.1/2008 tentang pengendalian pemanfaatan ruang di KBU, tegasnya.(K30)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper