JAKARTA: Sidang perkara antara PT Dalzon Chemicals Indonesia dengan Biesterfeld International GmbH terkait sengketa kualitas bahan kimia yang dibeli PT Dalzon dari Biesterfeld memasuki babak akhir ditandai dengan pengumpulan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Kuasa hukum tergugat Brian Manuel mengungkapkan dalam kesimpulannya tergugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertimbangkan kembali bukti-bukti yang diserahkan penggugat."Penggugat gagal membuktikan tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh tergugat, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa bahan kimia yang dipersengketakan kualitasnya buruk hingga saat persidangan ini," ujarnya di sela-sela sidang pembacaan kesimpulan sore tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes lab, paparnya, yang dijadikan bukti oleh penggugat adalah bahan kimia yang disediakan penggugat sendiri dan tidak jelas asal usulnya. Sehingga sudah cukup alasan dari majelis hakim yang terhormat untuk menolak hasil pembuktian tersebut. Penggugat, sambungnya, juga ceroboh dalam menyimpan bahan kimia. Hal ini dapat dilihat dari buruk dan berkaratnya kondisi drum dan kemasan yang terdapat dalam gudang penggugat. Sehingga apabila benar bahan kimia berasal dari tergugat, maka tidak pantas tergugat bertanggung jawab atas kecerobohan penggugat sendiri.Dia menambahkan tergugat juga membantah keras tambahan yang tiba-tiba tercantum dalam purchase order yang diajukan penggugat sebagai bukti. Terbukti ketentuan tambahan tersebut tidak pernah dikirim apalagi diterima oleh tergugat . Dia juga menjelaskan terbukti pula tidak pernah ada keluhan dari konsumen penggugat mengenai bahan kimia yang dipersengketakan. Produk pestisida penggugat telah melalui proses racikan dan campuran penggugat sendiri. Sementara itu, Hartono, kuasa hukum penggugat, mengungkapkan dalam kesimpulannya penggugat bersikukuh selama berdagang dengan tergugat, selalu berkomunikasi dengan kantor perwakilan di Jakarta dan bukan dengan kantor pusat di Jerman. Kemudian, sambungnya, penggugat mengetahui bahan kimia berasal dari Cina dikarenakan tergugat sendiri mengaku memiliki pabrik di mancanegara termasuk di Cina. Pada saat peninjauan lapangan terungkap bahwa pihak tergugat mengambil barang dari perusahaan di Cina. Dia juga menyatakan penggugat mendapatkan klarifikasi dari FAO yang menyatakan ketentuan FAO wajib dicantumkan dalam kontrak. Ketentuan FAO tersebut bukan tanpa pengecualian dan yang terpenting terdapat status tertentu mengenai bahan kimia ituPada kesimpulan ini juga dijelaskan, Dalzon memiliki keterangan ahli dokter dari Jepang. Dokter tersebut menyatakan kalaupun bahan kimia diletakkan satu atau dua tahun, tidak akan mengalami perubahan.Intinya, tegasnya, kalau memang barang mereka punya status dan acuan tertentu kenapa tergugat kmengirim barang dengan certificate of analysis yang tidak sesuai dengan kadar dan kesepkatan. Perkara ini bermula dengan adanya jual-beli bahan kimia sebagai bahan dasar peptisida. PT Dalzon Chemical membeli bahan kimia tersebut dari Biesterfeld cabang Jakarta. Penggugat membeli barang tersebut karena percaya perusahaan tersebut merupakan perwakilan resmi dari Biesterfeld pusat di Jerman.Yang terjadi selanjutnya PT Dalzon Chemical kemudian memesan 6 jenis bahan kimia. Setelah penggugat menerima kiriman bahan kimia tersebut, penggugat melunasi pembayaran dengan mentransfer ke rekening Biesterfeld pusat sebanyak 5 kali. Bahan kimia yang dibeli tersebut kemudian diolah menjadi peptisida dan dijual ke petani. Akan tetapi yang terjadi petani-petani protes karena kualitas peptisida tidak bagus. PT Dalzon Chemical kemudian komplain kepada Biesterfeld cabang Jakarta, tetapi tidak pernah ada jawaban.PT Dalzon akhirnya menguji bahan kimia kiriman Biesterfeld pusat ke laboratorium kimia. Ternyata hasil pemeriksaan laboratorium menyebutkan bahwa kualitas bahan kimia tidak sesuai dengan yang dicantumkan di sertifikat pada saat terjadinya jual-beli. Bahkan bahan kimia tersebut bukan produk Jerman, melainkan produk China. (ea)