Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Toyota menangkan gugatan merek Lexus

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha, produsen kendaraan bermotor asal Jepang, dalam perkara gugatan pembatalan merek Lexus yang terdaftar atas nama PT Lexus Daya Utama.

JAKARTA: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha, produsen kendaraan bermotor asal Jepang, dalam perkara gugatan pembatalan merek Lexus yang terdaftar atas nama PT Lexus Daya Utama.

Berdasarkan situs resmi MA, putusan kasasi tersebut dibacakan pada 20 April dengan majelis hakim yang terdiri dari Mieke Komar, Rehngena Purba dan Abdul Kadir Mappong . Dengan dikabulkannya perkara yang teregistrasi dengan No.194 K/PDT.SUS/2011 maka membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak gugatan yang dilayangkan Toyota terhadap perusahaan software tersebut.Dalam putusan ditingkat Pengadilan Niaga pada Januari lalu, mejelis hakim menyatakan bahwa perusahaan asal Jepang tersebut tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya terhadap Lexus Daya Utama.Dalam gugatannya, Toyota menuding PT Lexus Daya Utama telah mendaftarkan merek dagang yang ucapan maupun suaranya sama dengan merek perusahaan tersebut.Di Indonesia, merek Lexus milik Toyota terdaftar sejak 25 Mei 1992 dengan registrasi No.275.609 yang diperbarui pada 25 Mei 2002. Toyota menilai pendaftaran merek Lexus oleh Lexus Daya Utama didasari itikad tidak baik yaitu untuk membonceng ketenaran merek Lexus miliknya. Selain itu, dalam pertimbangannya majelis hakim ditingkat pengadilan menolak gugatan Lexus karena kedua merek tersebut terdaftar untuk melindungi jenis barang yang berbeda. Merek Lexus milik Daya Utama terdaftar dengan No.IDM000232235 tertanggal 11 Januari 2010, untuk melindungi barang kelas 9 yaitu segala macam komputer dan aksesori perlengkapannya a.l software, disket komputer, power supply, monitor, disk drive, mouse, keyboard, USB. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper