Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim kabulkan audit independen keuangan Sumalindo

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemegang saham minoritas publik yaitu Deddy Hartawan Jamin dan Imani United Pte Ltd terkait permintaan audit independen terhadap Sumalindo Lestari Tbk. Majelis

JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemegang saham minoritas publik yaitu Deddy Hartawan Jamin dan Imani United Pte Ltd terkait permintaan audit independen terhadap Sumalindo Lestari Tbk. Majelis hakim yang diketuai oleh Harri Sasangka menyatakan mengabulkan permohonan dari pemegang saham minoritas publik tersebut dan meminta kepada Sumalindo untuk memberikan izin terhadap ahli independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut."Dengan mempertimbangkan bukti, maka memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon dengan mengizinkan ahli bidang audit akuntansi dan ahli bidang kehutanan untuk melakukan pemeriksaan terhadap termohon paling lambat enam bulan setelah penetapan," ujarnya di sela-sela sidang pembacaan putusan sore tadi.Pertimbangan majelis hakim, jelasnya, yang pertama dengan melihat bukti yang ada, Deddy Hartawan Jamin dan Imani United Pte Ltd telah memenuhi persyaratan Undang-Undang No.40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas sebagai pemegang saham minoritas publik.Deddy Hartawan, sambungnya,memiliki saham sebesar 8,52%, sementara berdasarkan surat dari Deutsch Bank, Imani telah terbukti merupakan pemegang saham Sumalindo dengan jumlah saham 5,26%. Artinya apabila kepemilikan saham mereka digabungkan jumlahnya telah melebihi 1/10 bagian saham secara keseluruhan. Ini dianggap telah memenuhi persyaratan UU Perseroan Terbatas.Dia juga memaparkan berdasarkan bukti yang ada pemohon juga dapat membuktikan bahwa sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada direksi terkait pemeriksaan perusahaan secara independen. Permintaan ini tidak dijawab oleh termohon. Artinya pemohon berhak untuk mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan negeri untuk ditindaklanjuti.Kemudian, ujarnya, masalah divestasi 60% saham dari anak perusahaan Sumalindo yaitu Sumalindo Hutani Jaya dianggap tidak transparan dan merugikan pemegang saham minoritas publik. Termohon juga tidak dapat membuktikan hal tersebut sehingga wajar apabila ada keraguan yang menyebabkan adanya permohonan dari pemohon.Selain itu, tambahnya, berdasarkan bukti, direksi pengelola yang terlibat dalam kasus ilegal logging dan kasusnya sedang berjalan, tidak diganti oleh pemegang saham mayoritas sehingga menimbulkan kecurigaan tertentu. Pemohon juga sengaja tidak memberitahukan hal terdebut kepada Bapepam.Dengan adanya pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pemohon dengan maksud sebagai bentuk keterbukaan pengelolaan perusahaan. Segala biaya perkara keseluruhannya akan ditanggung oleh termohon.Sementara itu Kuasa Hukum pemohon Danggur Kons mengungkapkan sangat puas terhadap keputusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang dianggap sangat tepat tersebut. "Ini merupakan roh baru bagi perusahaan Tbk karena baru pertama kali perusahaan Tbk diperiksa oleh pengadilan dan ini sebagai contoh pemegang saham minoritas publik tidak boleh takut untuk menyatakan keinginannya," ujarnya ketika ditemui Bisnis seusai sidang sore tadi.Dia menjelaskan dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham, pemegang saham minoritas publik biasanya kalah karena adanya mekanisme voting. Dengan adanya penetapan ini, pengadilan memberikan hak kepada mereka untuk membela haknya.Dia menambahkan apa yang dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah tindakan direksi yang di luar logika yaitu menerima uang muka baru kemudian terjadi transaksi. Ini dianggap tidak transparan dan merugikan pemegang saham minoritas publik. Sementara itu di sisi lain Liz Asnawati, Kuasa Hukum Sumalindo menyatakan ketidakpuasannya terhadap keputusan majelis hakim dikarenakan segala bukti yang telah mereka serahkan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim."Saya rasa tidak sesuai dengan rasa keadilan karena semua bukti sudah kita serahkan, dan majelis hakim tidak membaca bukti yang kita ajukan, yang jelas Imani tidak pernah terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham," ujarnya ketika ditemui seusai sidang sore tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai perusahaan publik, jelasnya, mereka telah mengikuti UU pasar Modal. Tidak bisa orang mengatakan itu saham itu kepunyaan seseorang, akan tetapi tidak ada buktinya dan dan juga tidak terdaftar. Pengadilan salah menafsirkan bukti-bukti yang diberikan termohon terutama mengenai jual beli saham dan zero coupon bond. Dia menambahkan akan segera menyatakan pernyataan kasasi atas penetapan majelis hakim. Akan tetapi hal ini akan dipastikan secara internal dengan pihak prinsipal. Perkara ini bermula dari gugatan pemegang saham minoritas PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk yaitu Imani United Pte.Ltd dan Deddy Hartawan agar perusahaan melakukan pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh auditor independen. Imani United Pte.Ltd dan Deddy Hartawan mengklaim memiliki 130 juta lembar saham atau 13,78% dari saham PT Sumalindo. Penyebab dari permohonan pemeriksaan adalah karena PT.Sumalindo dianggap menyimpang dari anggaran dasar perusahaan dan UU No.40/2007 tentang Perseroan terbatas dan UU Pasar Modal.Pemeriksaan bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak pemegang saham minoritas mengenai kondisi perusahaan yang sebenarnya tanpa ada yang harus ditutup-tutupi. Sebagai pemegang saham minoritas Imani United merasa memiliki hak untuk mengetahui kinerja keuangan perusahaan dengan lebih transparan.(ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper