Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penambahan jenis jasa dalam permohonan merek

Mohon penjelasan Bapak terkait pendaftaran merek yang telah saya ajukan setahun yang lalu. Saya baru menyadari adanya kesalahan dalam permohonan, di mana dalam permohonan tersebut tidak memohonkan jenis jasa yang sebenarnya merupakan jenis jasa utama

Mohon penjelasan Bapak terkait pendaftaran merek yang telah saya ajukan setahun yang lalu. Saya baru menyadari adanya kesalahan dalam permohonan, di mana dalam permohonan tersebut tidak memohonkan jenis jasa yang sebenarnya merupakan jenis jasa utama saya.

Sampai saat ini saya belum menerima sertifikat merek tersebut. Dapatkah saya menambahkan atau merevisi permohonan pendaftaran merek tersebut di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, mengingat jenis jasa utama yang belum saya mohonkan tersebut masuk dalam kategori kelas merek yang sama dengan permohonan awal saya.

Pertanyaan tambahan saya, dapatkan merek yang telah terdaftar dihapus dari database pendaftaran merek. Terima kasih.

MARIA S. - JAKARTA

Jawaban:

Menjawab pertanyaan Ibu dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemohon pendaftar merek tidak dapat mengajukan penambahan jenis barang dan/atau jasa atas permohonan pendaftaran merek yang telah diajukan, walaupun jenis barang dan/atau jasa tersebut terdapat dalam kelas merek yang sama.

Dengan demikian penambahan jenis barang dan/atau jasa untuk merek yang sama hanya dapat diajukan melalui permohonan pendaftaran merek yang baru.

Lebih lanjut mengenai penghapusan pendaftaran merek, berdasarkan ketentuan Pasal 61 UU Merek Tahun 2001, penghapusan pendaftaran merek dimungkinkan untuk dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan.

(2) Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika: a. Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat terima oleh Direktorat Jenderal; atau b. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar.

Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dapat dilakukan karena adanya larangan impor; larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (vide Pasal 61 Ayat (3) UU Merek Tahun 2001.

Untuk selanjutnya penghapusan pendaftaran merek tersebut akan dicatat dalam daftar umum merek dan diumumkan dalam berita resmi merek.

Namun pemohon pendaftaran merek dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran merek tersebut melalui pengadilan niaga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Mursito

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper