Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri: Tersangka akui sepakat gunakan dana Elnusa

JAKARTA: Berdasarkan kesaksian enam tersangka, Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan dana PT Elnusa sebesar Rp111 miliar hilang dari Bank Mega cabang Jababeka.

JAKARTA: Berdasarkan kesaksian enam tersangka, Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan dana PT Elnusa sebesar Rp111 miliar hilang dari Bank Mega cabang Jababeka.

Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Diteksus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arismunandar mengatakan seluruh tersangka menyatakan sepakat menggunakan dana Elnusa untuk menopang keuangan PT Discovery."Pada saat kesepakatan antara keenamnya berlangsung, Direktur Keuangan Elnusa SAN menyatakan Silakan pakai, terkait dana silakan diatur," katanya mengutip kesaksian para tersangka, di Makopolda Metro Jaya, hari ini.Berdasarkan kesepakatan itu, lanjutnya, dana Elnusa di Bank Mandiri dialihkan ke rekening escrow Bank Mega secara resmi. Pada saat rekening itu berganti menjadi deposito Bank Mega, dimulailah aksi pemalsuan. Sejumlah blangko/resi pencairan ditandatangani oleh tersangka broker, ZUL, atas perintah kepala Bank Mega cabang Jababeka, ICL. "Namun, seluruh nominal dan pendistribusiannya dilakukan ICL," katanya. Jadi, tegas Arismunandar, berdasar locus delicity kasus ini, hilangnya uang Elnusa ada di Bank Mega cabang Jababeka. Sangat tidak wajar, nominal pencairan dana Elnusa diketik oleh kepala cabang Bank Mega di kantornya. "Secara resmi kepala cabang tidak sesuai standard operating procedure (SOP) pencairan dana deposito Elnusa."Sebelumnya, tim penyidik Fismondev Diteksus Polda Metro Jaya menetapkan SAN, 53, yang tercatat sebagai Direktur Keuangan Elnusa, MAN, 41, Kepala Bank Mega cabang Jababeka, ICL, 35 dan GUN, 29, yang tercatat sebagai direksi PT Discovery sebagai tersangka. Selebihnya RIC, 54, sebagai broker dan ZUL, 45, berasal dari PT Har yang menjabat sebagai staf koleksi.SAN dan MAN ditangkap di Bank Mega Jababeka Bekasi pada 19 April 2011. Seluruh tersangka telah ditahan sejak 20 April. "Mereka ditangkap atas laporan Eteng Ahmad Salam, mantan Direktur Utama Elnusa dengan nomor laporan LP/1335/IV/2011/PMJ/Dit Reskrimsus."Tercatat, kelompok pembobol dana Elnusa mencairkan dana depsito tanpa sepengatahuan menajemen Elnusa. Pencucian uang yang dilakukan atas persetujuan SAN dengan bantuan sejumlah rekannya. Kerugian Elnusa terhitung senilai Rp111 miliar.(yn)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper