JAKARTA: Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan tiga dari enam tersangka kasus pembobolan dana deposito Elnusa menikmati sebanyak 20% dari total pencairan.
Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Diteksus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arismunandar mengatakan setelah sejumlah blangko palsu pencairan deposito Elnusa disetujui dan dana masuk ke PT Discovery, tiga dari tersangka menerima imbalan sebanyak Rp22,20 miliar dari total Rp111 miliar pencairan. "Ketiganya adalah, SAN, ICL dan ZUL," katanya di Makopolda Metro Jaya, hari ini.Pemalsuan pencairan dana deposito Elnusa, terang Arismunandar, didasarkan atas permintaan bantuan oleh manajemen Discovery pada SAN untuk membantu menopang keuangan. SAN pada saat pertemuan, menyetujui penggunaan dana Elnusa untuk Discovery. "Penghubung di antara mereka adalah ZUL yang mempunyai latar belakang penyiar radio."Aris munandar melanjutkan berdasarkan kesaksian tersangka pada penyidik telah terbukti secara tegas locus delicity kasus hilangnya dana Elnusa ada di Bank Mega cabang Jababeka. Sangat tidak wajar, nominal pencairan dana Elnusa diketik oleh kepala cabang Bank Mega di kantornya. "Secara resmi kepala cabang tidak sesuai standard operating procedure (SOP) pencairan dana deposito Elnusa."Sebelumnya, tim penyidik Fismondev Diteksus Polda Metro Jaya menetapkan SAN, 53, yang tercatat sebagai Direktur Keuangan Elnusa, MAN, 41, Kepala Bank Mega cabang Jababeka, ICL, 35, dan GUN, 29, yang tercatat sebagai Direksi PT Discovery sebagai tersangka. Selebihnya RIC, 54, yang tercacat sebagai broker dan ZUL, 45, berasal dari PT Har yang menjabat sebagai staf koleksi.SAN dan MAN ditangkap di Bank Mega Jababeka Bekasi pada 19 April 2011. Seluruh tersangka telah ditahan sejak 20 April. "Mereka ditangkap atas laporan Eteng Ahmad Salam, mantan Direktur Utama Elnusa dengan nomor laporan LP/1335/IV/2011/PMJ/Dit Reskrimsus."Tercatat, kelompok pembobol dana Elnusa mencairkan dana depsito tanpa sepengatahuan menajemen Elnusa. Pencucian uang yang dilakukan atas persetujuan SAN dengan bantuan sejumlah rekannya. Kerugian Elnusa terhitung senilai Rp111 miliar.(yn)