Sebelumnya, PT Profilia Indotech, perusahaan yang bergerak di bidang produksi tanki untuk penampungan dan penyimpanan air, melayangkan gugatan terhadap Teddy yang terdaftar di bawah No.01/MEREK/2010/PN.NIAGA.SBY.
Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta pengadilan agar membatalkan merek dagang Profit Tank dan Logo P daftar No. 493277 tertanggal 9 November 2001, yang terdaftar atas nama tergugat.
Pasalnya, penggugat mengklaim tergugat telah beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dagang tersebut, karena mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Profil Tank dan Logo P milik penggugat.
Pada putusan tingkat pertama, pengadilan mengabulkan gugatan Profilia Indotech dengan membatalkan merek Profit Tank milik tergugat, di mana tergugat akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (ea)