JAKARTA: Rencana perdamaian yang diajukan perusahaan pengembang, PT Megacity Development (dalam pailit), ditolak oleh para kreditor dalam proses pemungutan suara yang berlangsung akhir pekan lalu.Kurator Megacity, Soedeson Tandra, menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, perusahaan pengembang tersebut dapat mengajukan rencana perdamaian kepada para kreditornya."Jumat lalu ada voting kedua rencana perdamaian Megacity. Namun, hasilnya tidak mencapai mayoritas yaitu 2/3 dari para kreditor, sehingga Megacity saat ini dalam status insolven," katanya, hari ini.Pada 21 Januari 2011, pelaksanaan voting pertama memang telah dilaksanakan. Akan tetapi, ketika itu hanya sekitar 60% kreditor yang setuju dengan rencana perdamaian yang diajukan Megacity.Mengingat adanya ketentuan dalam UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mensyaratkan minimal 2/3 dari para kreditor, maka proses pemungutan suara ini akhirnya digelar lagi pada 28 Januari lalu. (ea)
Rencana damai Megacity Develoment masih mandek
JAKARTA: Rencana perdamaian yang diajukan perusahaan pengembang, PT Megacity Development (dalam pailit), ditolak oleh para kreditor dalam proses pemungutan suara yang berlangsung akhir pekan lalu.Kurator Megacity, Soedeson Tandra, menyebutkan bahwa berdasarkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Marissa Saraswati
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 jam yang lalu
Kejagung: Suap Ketua PN Jaksel Terendus di Kasus Ronald Tannur
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
