Putusan hakim bisa menjadi acuan
JAKARTA: Dalam hukum Indonesia putusan hakim yang dapat menjadi acuan (yurisprudensi) sekalipun, tidak mengikat secara hukum, termasuk kepada yurisprudensi yang menyebut gugatan kurang pihak harus dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh hakim.Hal tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
