"Saya tidak pernah sekalipun bilang kita sudah menukar tahanan. Yang ada adalah ada empat negara yang sudah menyampaikan permintaan itu kepada kami yaitu Australia, Hong Kong, Iran, dan Brasil," katanya di Istana Negara, hari ini.Dalam hal ini, lanjutnya, permintaan itu masih dipelajari termasuk kemungkinan membuat pasal khusus soal itu dalam UU Pemasyarakatan atau produk hukum lain yang memungkinkan untuk mengambulkan permintaan kerja sama tersebut."Karena belum memiliki landasan hukum, kami sedang mempelajari [untuk membuat regulasi]," katanya.Sebelumnya, Menkumham dinilai membela kepentingan Australia dengan memenuhi permintaan perjanjian transfer of sentenced person (TSP) atau pertukaran narapidana. Australia merupakan negara yang paling getol meminta pertukaran tahanan karena banyaknya warga Australia yang ditahan sebagai narapidana kasus narkoba di Indonesia.(yn)
4 Negara minta kerja sama tukar tahanan
JAKARTA: Menkumham Patrialis Akbar mengatakan ada empat negara yang mengajukam permintaan kerja sama pertukaran tahanan, akan tetapi belum bisa dikabulkan karena Indonesia tidak memiliki aturan hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Mursito
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
58 menit yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
3 jam yang lalu