JAKARTA: Dirjen Sejarah dan Purbakala (Sepur) Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata, Aurora Tambunan memastikan bahwa pembangunan proyek Gowa Discovery Park, Makasar tidak merusak keberadaan Benteng Somba Opu di sebelahnya.
"Dari foto yang kami terima pembangunan pagar proyek sudah dihentikan dan tidak boleh ada pembangunan pagar di tanah yang berbatasan dengan benteng karena di khawatirkan di kedalaman tanah di bawahnya tersimpan benda-benda bersejarah," kata Aurora kemarin di sela-sela pameran dan jumpa pers akhir tahun Kemenbudpar hari ini.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Permuseuman DKI Jakarta itu mengatakan sejauh ini Direktorat yang dipimpinnya belum mengambil tindakan apapun. Karena jika pembangunan proyek itu ada kerusakan sedikit maka pihak proyek harus memperbaikinya ke bentuk semula.
Namun kalau sudah terjadi perusakan dan pemusnahan baru kena sanksi pidana, kata Aurora.Untuk proyek Gowa Discovery Park itu, tambahnya, ternyata tidak menyentuh keberadaan benteng Somba Opu seperti yang dikhawatirkan khalayak ramai.
Dia mngaku terus mengiku pembangunan proyek tersebut dan menerima masukan lembaga swadaya masyarakat yang peduli dengan warisan budaya.Jhohannes Marbun, Kordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) mengatakan pihaknya sudah menyampaikan surat resmi pada Kemenbudpar, DPRD Setempat dan DPD tentang rencana pembangunan Gowa Discovery Park tersebut.
Di situs benteng rencananya dibangun taman gajah, taman burung, waterboom, dan tree toop. Proyek ini dikerjakan PT Mirah Mewa Wisata dengan anggaran Rp 20 miliar lebih. Padahal di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya terdapat nomenklatur yang melarang adanya bangunan lain yang menutupi keberadaan bangunan situs peninggalan sejarah.
Dia menambahkan berbagai elemen masyarakat yang bergabung dalam Forum Somba Opu (FSO) terus menolak pembangunan Gowa Disovery Park (GDP) di kawasan budaya Benteng Sompa Opu. Puluhan komunitas/lembaga dan individu, dari unsur masyarakat sipil sampai akademisi, mahasiswa dan budayawan, telah menyatakan dukungannya atas sikap FSO tersebut.
Pengrusakan ruang budaya Somba Opu adalah kasus pelanggaran pertama terhadap UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pengrusakan cagar budaya berarti pelanggaran UU tersebut yang menurut Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik kategorinya adalah extraordinary crime, kejahatan luarbiasa.
Marbun menegaskan pembangunan proyek GDP merusak dan mengubah lanskap Benteng Somba Opu, mengganggu kawasan tersebut sebagai ruang budaya, juga menutup akses warga kota untuk mendapatkan ruang publik yang murah dan tenang. (msw)