Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selisih 443 Suara, Pilkada Bolaang Mongondow Utara Digugat

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Hamdan Datunsolang-Murianto Babay mengklaim terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilbup Bolaang Mongondow Utara 2018.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada 2018 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/7/2018)./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Hamdan Datunsolang-Murianto Babay mengklaim terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilbup Bolaang Mongondow Utara 2018.

Yakop Mahmud, kuasa hukum Hamdan-Murianto, menjelaskan kecurangan paling nyata adalah keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) menjelang dan selama kontestasi.

Menurutnya, pelanggaran netralitas tersebut dilakukan oleh sekretaris daerah sampai ASN di bawahnya.

Selain itu, tambah dia, terjadi manipulasi daftar pemilih, sehingga merugikan kliennya. Belum lagi adanya politik uang yang dituduhkan kepada kontestan peraih suara terbanyak.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Utara menempatkan pasangan Depri Pontoh-Amin Lasena mendapatkan 19.645 suara dan dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak.

Adapun, Hamdan-Murianto bertenger di posisi kedua dengan 19.202 suara, disusul Karel Bangko-Arman Lumoto dengan 10.521 suara.

Yakop mengklaim kliennya seharusnya menjadi pemenang dalam Pilbub Bolaang Mongondow Utara dengan meraih 19.202 suara.

Menurut dia, Depri-Amin semestinya hanya mendapatkan 15.586 suara, karena 4.059 suara sisanya didapat dari cara-cara curang.

"Menurut pemohon, selisih suara yang ditetapkan KPU terjadi karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif baik oleh termohon maupun pasangan Depri-Amin," katanya di Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Yakop optimistis perkara kliennya tersebut memenuhi syarat formal sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). Mengacu hasil KPU, selisih suara Hamdan-Murianto dengan Depri-Pontoh hanya 443 suara atau 0,89% dari total suara sah alias di bawah ambang batas 2%.

"Berdasarkan selisih itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk meminta pembatalan hasil KPU," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper