Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikenal Sebagai Orang Papua, Kok Ali Mochtar Ngabalin Nyaleg dari Sultra?

Selama ini, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dikenal dan kerap memperkenalkan diri sebagai seorang putra Papua. Namun, kini dia nyaleg dari Sulawesi Tenggara.
Ali Mochtar Ngabalin (kanan) saat bertemu Presiden Joko Widodo. Ali Mochtar ditunjuk sebagai Staf Ahli di Kantor Staf Kepresidenan/Istimewa
Ali Mochtar Ngabalin (kanan) saat bertemu Presiden Joko Widodo. Ali Mochtar ditunjuk sebagai Staf Ahli di Kantor Staf Kepresidenan/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Selama ini, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dikenal dan kerap memperkenalkan diri sebagai seorang putra Papua.

Perawakan wajah, warna kulit, dan dialek bicaranya membuat orang-orang tak ragu dengan pengakuan itu. Lahir dan besar di Fakfak, Papua Barat, mempertegas jati dirinya sebagai pria Papua.

Petualangan Ngabalin tidak hanya sebatas di Bumi Cenderawasih. Selepas menghabiskan sekolah tingkat atas di Fakfak, Ngabalin merantau ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari daerah ini pulalah karir politiknya merambat ke tingkat nasional. Pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2004, Ngabalin terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sulsel II lewat Partai Bulan Bintang (PBB).

Sayangnya, kebersamaan dengan partai berasas Islam itu tak bertahan lama menyusul kegagalan PBB memenuhi ambang batas masuk parlemen pada Pileg 2009. Setahun berselang, Ngabalin berlabuh ke Partai Golkar yang lebih mapan di percaturan politik negeri ini.

Bertiketkan partai warisan Orde Baru itu, Ngabalin kembali maju dalam Pileg 2014. Dia bertarung di Dapil Sulsel III dengan nomor urut 4. Apes, Ngabalin tidak bisa mendapatkan suara terbanyak di daerah basis Golkar itu.

Gagal ke Senayan, ‘cengkeraman’ Ngabalin di Golkar pelan-pelan semakin kuat. Bila pada 2014 dia masih dianggap anak kos dan mendapatkan nomor urut calon anggota legislatif (caleg) medioker, tidak demikian dengan kontestasi tahun depan. Ketua Umum Badan Koordinasi Mubalig Indonesia (Bakomubin) itu diberi keleluasaan untuk menentukan sendiri medan pertarungan nyaleg.

Bukan Sulsel, Ngabalin memutuskan berangkat dari Dapil Sulawesi Tenggara. Nomor urutnya pun merangkak naik dua setrip, di bawah politisi senior sekaligus Ketua DPD I Golkar Sultra, Ridwan Bae.

“Dia sendiri yang mau maju dari Dapil Sultra,” kata Ridwan Bae ketika dikonfirmasi Bisnis pada Jumat (20/7/2018).

Lalu, mengapa Ngabalin pede maju lewat provinsi tetangga Sulsel itu? Pertama-tama, itu ada korelasinya dengan jabatannya sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sulawesi II yang meliputi Sultra dan Sulawesi Tengah. Selain itu, rupanya Ngabalin punya ikatan primordial dengan Sultra.

“Ali Mochtar Ngabalin kan orang Sultra, dari Wakatobi,” tambah Ridwan Bae.

Nama Ngabalin telah didaftarkan DPP Golkar ke Komisi Pemilihan Umum di Jakarta pada 17 Juli. Namun, bisa saja Ngabalin urung nongol dalam daftar calon tetap (DCT) setelah dirinya ditunjuk sebagai Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero). Regulasi tak memungkinkan caleg berstatus direksi atau komisaris perusahaan pelat merah.

Pasal 7 ayat (1) huruf k nomor (7) PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (PKPU Caleg) telah mengatur bahwa bakal caleg harus mengundurkan diri sebagai “direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.”

Bahkan, larangan rangkap itu ditegaskan kembali dalam Pasal 7 ayat (1) huruf n beleid yang sama. Bunyinya, “bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.”

Kedua klausul itu merupakan turunan dari Pasal 240 ayat (1) huruf k dan huruf m UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pada bagian Penjelasan Pasal 240 ayat (1) huruf k disebutkan bahwa surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali setelah surat tersebut diterima dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Ridwan Bae mengaku masih menunggu keputusan Ngabalin apakah tetap maju caleg ataukah berkarya sebagai Komisaris Angkasa Pura I. Bila menarik diri dari Pileg 2019, dia tidak memungkiri bakal memengaruhi patokan suara Golkar di Dapil Sultra.

Meski demikian, Ridwan tetap optimistis Golkar mendapatkan minimal satu kursi di dapil yang menyediakan enam kursi DPR itu. Pada Pileg 2014, Golkar mendapatkan satu kursi atas nama Ridwan sendiri.

Ngabalin sudah biasa bikin berita heboh. Disebut-sebut kutu loncat karena berpindah partai dia tak pusing. Biasa juga responsnya kala dikritik tidak konsisten dari seorang pendukung Prabowo Subianto menjadi pembela Joko Widodo.

Mundur dari caleg atau tetap jadi Komisaris Angkasa Pura I tampaknya tak seberat dua manuvernya terdahulu. Yang mana yang dipilih Ngabalin?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper