Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri: Penyidikan Kasus Rizieq Berpotensi Dihentikan

Kepolisian RI berpotensi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pornografi.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengikuti sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2)./Reuters
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengikuti sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2)./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA: Kepolisian RI berpotensi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang terjerat kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan kasus dugaan tindak pidana pornografi yang menjerat Rizieq Shihab berpotensi dihentikan penyidikannya  melalui SP3.

“Bisa jadi di-SP3,” katanya di Mabes Polri Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Pernyataan itu, menurutnya, mengacu alasan pelaku pengunggah percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp belum juga diperiksa hingga kini.

“Penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Pengunggahnya belum diperiksa,” ujarnya.

Namun, Iqbal tidak menerangkan penyebab pelaku pengunggah percakapan WhatsApp belum diperiksa polisi.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengklaim bahwa Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus Rizieq sejak Februari 2018.

“Kasus chat HRS sudah di-SP3 oleh polisi. Sudah lama, sejak sekitar Februari 2018,” ungkap Kapitra.

Sebelumnya, dalam kasus itu Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Selain Rizieq, wanita yang diduga mengobrol berkonten pornografi dengan Rizieq yakni Firza Husein, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hendra Wibawa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper