Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akhirnya hanya meloloskan dua calon hakim agung untuk mengisi yang posisinya kosong di Mahkamah Agung (MA).
Dua calon hakim agung itu akan segera diajukan ke Komisi III DPR setelah sebelumnya banyak di antaranya tidak lolos tes kualitas berupa kompetensi dasar hukum. Demikian mengemuka dalam pertemuan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dengan Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di Gedung DPR, Selasa (5/6/2018).
Fadli Zon mengatakan MA masih membutuhkan delapan lagi calon hakim agung. Enam diantaranya memang kosong dan dua lagi untuk menggantikan dua hakim agung yang segera memasuki masa pensiun.
“Dari sisi DPR kita akan melanjutkan ini menjadi sebuah usulan yang akan dibicarakan di Komisi III dan akan kita ambil keputusan di Rapat Paripurna,” kata Fadli.
Dalam konperensi pers di DPR, Ketua KY menjelaskan, ada 85 calon hakim yang mendaftar dan yang lolos administrasi 74 orang. “Dari 74 itu hanya meloloskan 23 orang saat memasuki tes kualitas. Lalu, ketika memasuki tes kepribadian, yang lolos hanya delapan orang . Terakhir, dari delapan itu yang lolos tes wawancara hanya dua. Itulah yang kemudian diajukan ke DPR RI untuk mengikuti fit and proper test di Komisi III, ujarnya.
KY sendiri, kata Aidul, telah melakukan tes berdasarkan kriteria dan parameter yang telah ditetapkan Peraturan Komisi Yudisial sendiri. Untuk tes kualitas, soal-soal yang diberikan merupakan pertanyaan para pakar hukum.
Pada tes kualitas, para calon mengajukan hasil kerja profesinya berupa putusan pengadilan bagi para hakim karir. Sedangkan bagi calon hakim agung non karir bisa menunjukkan disertasi atau opini ilmiah di media massa.