Bisnis.com, JAKARTA - Seorang mantan pejabat Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) mengajukan dua laporan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan mantan PM Malaysia Najib Razak.
Abdul Razak Idris, mantan Direktur Investigasi dan Intelijen MACC menuduh Najib telah menyalahgunakan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi di dalam laporannya. Dia juga dilaporkan karena memiliki properti yang tidak dicatatkan.
Abdul menyatakan dirinya masih menyiapkan satu laporan lainnya.
"Saya juga masih berdikusi dengan sejumlah pejabat jika masih bisa memasukkan laporan lainnya,” ujarnya sebagimana dikutip Channelnewsasia.com, Senin (14/5/2018) sebagimana mengutip harian The Star.
Abdul menambahkan bahwa dia mengajukan laporan itu agar pihak MACC bisa mengambil tindakan tegas. Ketika ditanya soal mengapa dia baru melaporkannya sekarang, Abdul mengatakan bahwa waktunya tidak tepat memberi laporan di masa lalau karena tidak akan ada tindakan.
Dia mengatakan bahwa seorang mantan bosnya mendorongnya untuk memberikan laporan itu, namun dia enggan menyebut nama mantan bosnya tersebut.
Baca Juga
"Beberapa orang juga mengkhawatirkan keterusterangan saya untuk mengajukan laporan, namun sekarang sudah tidak masalah,” ujarnya.
Abdul menambahkan pada usia 69 tahun dirinya ingin mengabdi untuk negara kalupun harus menanggung risiko nantinya.
Dia menilai waktunya tepat untuk memberikan laporan setelah Ketua MACC Dzulkifli Ahmad mengundurkan diri dengan menyerahkan surat penguduran dirinya kepada PM Mahathir Mohammad.