Bisnis.com, JAKARTA - Pascapenangkapan anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan Yaya Purnomo seorang Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan akan memperketat pengawasan penyusunan anggaran.
Otoritas fiskal menyesalkan kejadian tersebut bahkan mereka akan menyisir kembali seluruh proses pembahasan anggaran.
"Tentunya ini menjadi bahan koreksi untuk penguatan pengawasan penyusunan APBN," kata Kepala Pusat Kebijakan Makro Ekonomi Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Adriyanto kepada Bisnis, Minggu (6/5/2018).
Sebelumnya diberitakan KPK menangkap anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan Yaya Purnomo seorang Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan terkait dugaan suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2018.
Penangkapan dua orang yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rasuah ini mengindikasikan bahwa praktik calo anggaran masih terus terjadi dalam setiap pembahasan anggaran.
Sebelum kasus ini terungkap KPK juga telah beberapa mengungkap kasus dengan modus yang sama di antaranya suap terkait proyek jalan di Maluku yang melibatkan sejumlah anggota DPR di Komisi V atau kasus suap pembangunan jalan di Sumbar di mana menyeret anggota Komisi III DPR asal Bali I Putu Sudiartana.
Merespons tindakan tak terpuji itu, Kementerian Keuangan melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk meneliti kembali seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran.
Instruksi itu dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan masyarakat.