Kabar24.com, JAKARTA - Puisi Sukmawati Soekarnoputri yang memuat kata 'azan' dan 'cadar' menjadi kontroversi. Bahkan sudah ada pihak yang melaporkan Sukmawati ke kepolisian atas dugaan melanggar pasal penodaan agama.
Ketua Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/4/2018), menyebut bahwa sama seperti pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), niat jahat (‘means rea’) dan konteks di mana Sukmawati menyampaikan puisi itu bisa saja menjadi argumen hukum bahwa puisi itu bukanlah bentuk penodaan agama, melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga.
Namun, karena rumusan delik penodaan agama yang absurd tolok ukurnya, maka pihak lain yang tidak sependapat kemudian mempersoalkannya dengan dalil penodaan agama. Meskipun dalam disiplin HAM tidak dikenal istilah penodaan agama.
Namun demikian, perlu diingat oleh semua pihak bahwa 'due process of law’ tuduhan kasus-kasus penodaan agama, sebagaimana diatur dalam UU No. 1/PNPS/1965 sebagai genus Pasal 156a KUHP, mesti dilakukan secara bertahap, dengan peringatan dan teguran.
Pilihan pemidanaan adalah opsi terakhir yang bisa ditempuh setelah proses klarifikasi itu dilakukan dan peringatan diabaikan.
"Kalau kita baca substansi puisi Sukmawati secara jernih sebenarnya tidak ada substansi yang benar-benar bermasalah dari sisi SARA," ujar Hendardi.
Puisi Sukmawati yang sangat verbalis itu merupakan ekspresi seni yang memiliki derajat kebenaran faktual memadai, karena justifikasi faktualnya sebenarnya memang ada.
Dalam situasi sosial yang terbelah, isu semacam ini menjadi pemantik yang efektif untuk kembali membelah masyarakat. Apalagi di tengah kontestasi politik Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019. Politisasi dipastikan akan menguat.
“Agar tidak menguras energi publik dalam kontroversi ini, klarifikasi yang dilakukan keluarga Soekarno diharapkan bisa meredakan situasi, jika diperlukan Sukmawati juga bisa memberikan penjelasan. Sementara, atas pengaduan yang sudah disampaikan, secara prosedural biarkan polisi bekerja memproses laporan yang sudah masuk tanpa perlu tekanan yang sarat motif politiknya,” kata Hendardi.
Dia menambahkan, pelaporan Sukmawati juga mempertegas momentum bahwa harus segera mereformasi hukum penodaan agama dalam sistem hukum Indonesia, sehingga ada batasan jelas ihwal penodaan agama yang selama ini sering mengkriminalisasi kebebasan ekspresi warga.
Seperti diberitakan sebelumnya Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan dugaan penistaan agama oleh pengacara Denny Andrian Kusdayat.
Sukmawati dianggap menyinggung agama Islam lantaran puisinya yang berjudul "Ibu Indonesia" menyebut soal syariat Islam, cadar, hingga suara azan. Puisi yang dibacakan Sukmawati dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 itu viral melalui media sosial.
Banyak pihak menyebut Sukmawati tak sepatutnya membandingkan cadar dankonde serta suara azan dan kidung atau nyanyian.