Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Ahok.
Ketua majelis hakim Ahok gugat cerai Veronica Tan, Sutaji mengatakan Ahok memperoleh hak asuh untuk dua anak yang masih di bawah umur.
"Untuk memelihara serta mendidik anak yang masih di bawah umur yaitu Natania dan Daud," ujar ketua majelis hakim Sutaji, di PN Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Majelis hakim menyatakan perkawinan antara Ahok dan Veronica berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 3279/I/1997 tanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, bersyukur atas dikabulkannya gugatan oleh majelis hakim. Selain itu, kata dia, hak asuh juga jatuh ke tangan Ahok sebagai wali bapak.
"Untuk pemeliharaan anak sampai Pak Ahok keluar dari penjara sementara dititipkan ke Ibu Vero," ucapnya.
Baca Juga
Fifi mengatakan pihaknya lega dengan hasil putusan majelis hakim. Hasil putusan cerai ini, kata dia, juga akan segera disampaikan ke Ahok.
"Secepat mungkin," tuturnya.
Sidang putusan cerai Ahok dan Veronica Tan digelar pada pukul 10.00 WIB. Sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut berakhir pada pukul 11.00 WIB.