Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cerai dengan Veronica, Ahok Dapat Hak Asuh Anak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok./Reuters-Beawiharta
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok./Reuters-Beawiharta

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan hak asuh anak jatuh ke tangan Ahok.

Ketua majelis hakim Ahok gugat cerai Veronica Tan, Sutaji mengatakan Ahok memperoleh hak asuh untuk dua anak yang masih di bawah umur.

"Untuk memelihara serta mendidik anak yang masih di bawah umur yaitu Natania dan Daud," ujar ketua majelis hakim Sutaji, di PN Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Majelis hakim menyatakan perkawinan antara Ahok dan Veronica berdasarkan kutipan akta perkawinan nomor 3279/I/1997 tanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

Kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, bersyukur atas dikabulkannya gugatan oleh majelis hakim. Selain itu, kata dia, hak asuh juga jatuh ke tangan Ahok sebagai wali bapak.

"Untuk pemeliharaan anak sampai Pak Ahok keluar dari penjara sementara dititipkan ke Ibu Vero," ucapnya.

Fifi mengatakan pihaknya lega dengan hasil putusan majelis hakim. Hasil putusan cerai ini, kata dia, juga akan segera disampaikan ke Ahok.

"Secepat mungkin," tuturnya.

Sidang putusan cerai Ahok dan Veronica Tan digelar pada pukul 10.00 WIB. Sidang yang berlangsung selama kurang lebih satu jam tersebut berakhir pada pukul 11.00 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper