Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Alat Cukur Wahl Clipper Kalahkan Pengusaha Lokal di MA

Wahl Clipper memenangi sengketa pembatalan merek milik pengusaha Tanah Air, Harry Sudjono, di tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Padahal, di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan kasasi, perusahaan dari AS itu kalah.
Ilustrasi/wahl
Ilustrasi/wahl

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya Wahl Clipper Corportion, produsen alat cukur berbasis di Amerika Serikat, untuk mengalahkan mantan distributornya dalam sengketa merek di Indonesia akhirnya membuahkan hasil.

Wahl Clipper memenangi sengketa pembatalan merek milik pengusaha Tanah Air, Harry Sudjono, di tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. Padahal, di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan kasasi, perusahaan dari AS itu kalah.

“Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Wahl Clipper Corporation tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Agung MA Soltoni Mohdally seperti dikutip bisnis dari salinan putusan pada Senin (19/3/2018).

Putusan PK itu diketuk pada Selasa, 16 Januari 2018, oleh Soltoni Mohdally yang didampingi Zahrul Rabain dan Panji Widagdo.

Sejalan dengan putusan itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi nomor 444 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 26 Juli 2016 dan memperbaiki putusan perkara pembatalan merek tersebut.

Dalam perbaikan putusannya, MA menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan penggugat sebagai pemilik satu-satunya dari merek dagang Wahl dan nama badan hukum Wahl Clipper Corporation di Indonesia.

Selain itu, MA membatalkan merek dagang tergugat (Harry Sudjono) Wahl Erope No. IDM000361726, Wahl Erope No. IDM000389890, Wahl Ionic No. IDM000293430, Wahl Europe No. IDM000249379 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya.

“Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp10 juta,” kata majelis hakim agung.

Kasus ini adalah tindak lanjut dari putusan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 57/Pdt.Sus-Merek/2015/ PN Niaga Jkt. Pst. pada 17 Desember 2015 yang intinya menolak gugatan Wahl Clipper Corportion. Putusan itu diperkuat dengan hasil kasasi No. 444 K/Pdt.Sus-HKI/2016 pada 26 Juli 2016.

Adapun upaya PK diajukan Wahl Clipper pada 25 Mei 2017. Penggugat/pemohon PK mengajukan bukti baru (novum) berupa sertifikat merek Wahl di Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, Meksiko, Singapura, Vietnam, dan Indonesia. Bukti baru itu pernah disodorkan sebelumnya tapi tidak digubris hakim karena hanya merupakan produk photocopy.

Selain tiu, disebutkan juga soal adanya iktikad tidak baik tergugat yang pernah menjadi distributor/agen Wahl di Indonesia pada 9 Maret 2006 sampai dengan 1 Desember 2009 di bawah nama Jaya Utama.

Sebelumnya, dalam berita Bisnis, kuasa hukum Wahl Clipper Corporation Yuyun mengatakan tergugat memiliki iktikad tidak baik karena dengan sengaja ingin mendompleng ketenaran merek kliennya.

Selain itu, tergugat juga tercatat telah seringkali mencoba mengajukan permohonan merek-merek dagang lain yang semuanya mengandung kata WAHL. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, baik secara langsung maupun ditolak karena keberatan penggugat.

Yuyun menjelaskan, kata ‘Wahl’ yang digunakan kliennya sebagai merek produk bukanlah kata biasa. Ia berasal dari nama keluarga pendiri perusahaan, Leo J. Wahl. Merek Wahl pertama kali didaftarkan di Amerika pada 1950 dengan nomor daftar 527562.

Di Indonesia, Wahl juga telah didaftarkan sejak 2009 dalam dua kelas, yakni kelas 8 dan 10. “Saat klien kami ingin perpanjang, terbentur sama merek tergugat,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper