Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Akan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kembali selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), akan menunda proses hukum masing-masing pasangan calon kepala daerah.
Jaksa Agung Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/10)./ANTARA-Wahyu Putro A
Jaksa Agung Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/10)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA -  Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kembali selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada), akan menunda proses hukum masing-masing pasangan calon kepala daerah.

"Ini bukan dihentikan ya tapi setelah pilkada selesai, kita (proses hukum) lanjutkan kembali," katanya seusai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara jaksa agung RI dengan menteri desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Ia menambahkan dengan demikian kebijakan itu tidak akan mengganggu proses jalannya pesta demokrasi di Indonesia karena kejaksaan berbicara soal kemanfaatan dari hukum.

Memang hukum itu untuk mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan, tapi kita melihat ada satu pekerjaan yang besar lagi yaitu penyelenggaran pilkada suatu pesta demokrasi yang harus dilaksanakan, paparnya.

Berbeda halnya, kata dia, jika pasangan calon kepala daerah itu sudah tersandung kasus hukum sebelum adanya penetapan calon dari KPU. "Saat ini kan sudah ditetapkan," tandasnya.

Sementara undang-undang sendiri, kata dia, ketika sudah menetapkan calon yakni tidak bisa digantikan lagi. "Nah ini masalahnya kita," katanya.

Sementara itu, KPK tetap meneruskan proses hukum terhadap para kepala daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, meski mereka juga menjadi peserta pilkada.

"Untuk proses hukum, tentu saja KPK di bidang penindakan tetap berjalan seperti biasa saja karena dasar hukumnya adalah hukum acara pidana, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK, sepanjang ada aturan di sana, maka kita akan proses," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Pada Senin (12/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK untuk menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi.

Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

"Untuk proses pilkada, justru KPK memberikan dukungan yang cukup penuh untuk proses pilkada ini misalnya di bidang pencegahan ada pelaporan kekayaan calon kepala daerah, sudah kami fasilitasi," kata Febri menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper