Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI: Pengembalian Kerugian Negara Tak Batalkan Penyidikan

Sejumlah pihak mengkritisi nota kesepahaman antara Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri terkait pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Ilustrasi korupsi./Istimewa
Ilustrasi korupsi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-Sejumlah pihak mengkritisi nota kesepahaman antara Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri terkait pengembalian kerugian negara akibat korupsi.

Miko Ginting, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, mengungkapkan bahwa pengembalian uang korupsi tidak menghapus pertanggungjawaban hukum dari pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

“Perlu didudukkan kembali kembali bahwa unsur utama dari perbuatan korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan pada kerugian negara. Inti deliknya adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” ujarnya, Minggu (4/3/2018).

Dengan demikian, lanjutnya, ada atau tidak ada pengembalian kerugian negara, sepanjang ditemukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maka delik tersebut telah terpenuhi.

Hal itu, tuturnya, juga diatur dalam Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku.

Oleh karena itu, dia menilai nota kesepahaman antara Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri perlu disesuaikan agar tidak bertentangan dengan norma UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apalagi, lanjutnya, nota kesepahaman itu menurutnya juga tidak bisa dijadikan rujukan legitimasi.

“Meskipun tujuan nota kesepahaman untuk menyasar pelanggaran administrasi dalam praktik akan sulit membedakan mana pelanggaran administrasi dan mana pidana termasuk pelanggaran adiminstrasi yang berkaitan erat dengan pelanggaran pidana,” tambahnya.

Indikator pelanggaran pidana maupun administrasi terletak pada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan menjadi penyidikan. Dengan kata lain, prosedurnya dikembalikan pada peradilan pidana.

Seperti diketahui, pekan lalu Kepolisian, Kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri meneken nota kesepahaman tentang aduan korupsi. Nota kesepahaman itu mendorong aparatur pengawas internal pemerintah (APIP) untuk proaktif menindaklanjuti aduan maladministrasi yang berkaitan dengan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper