Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMD Pengelola Parkir di Kota Malang Diusulkan Dibentuk

Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur, mengakui telah menerima usulan agar BUMD pengelola parkir segera dibentuk.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto (tengah) bersama Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim (kanan) dan Koordinator MCW Fahruddin (kiri) dalam public hearing yang diinisiasi BP2D Kota Malang dan Malang Corruption Watch (MCW), Rabu (21/2/2018)./Bisnis-Istimewa
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto (tengah) bersama Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim (kanan) dan Koordinator MCW Fahruddin (kiri) dalam public hearing yang diinisiasi BP2D Kota Malang dan Malang Corruption Watch (MCW), Rabu (21/2/2018)./Bisnis-Istimewa

Kabar24.com, MALANG - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur, mengakui telah menerima usulan agar BUMD pengelola parkir segera dibentuk.

Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, menyatakan usulan itu muncul agar penanganan perparkiran bisa fokus dan optimal dalam upaya menghimpunan pajak daerah dan tidak overlapping antarinstansi.

Dia mengakui selama ini wilayah kerja badan yang dipimpinnya dengan Dinas Perhubungan mengenai perparkiran terkesan saling bersinggungan, bahkan berimpitan.

“Kewenangan tugas pokok dan fungsi antara kami dan Dishub sering overlapping,” katanya pada public hearing yang diinisiasi BP2D Kota Malang dan Malang Corruption Watch (MCW) pada Rabu (21/2/2018).

Padahal, lannutnya, pemungutannya berbeda antara retribusi dengan pajak. Latar belakang szedemikian itulah yang memunculkan usulan manajemen perparkiran harus dibenahi salah satunya dengan pembentukan BUMD pengelola parkir.

Koordinator MCW Fahruddin menuturkan di sektor parkir kewenangan antara BP2D dan Dinas Perhubungan (Dishub) masih kurang tegas. Pemahaman soal kewenangan wilayah retribusi dan pajak masih belum merata.

“Akibatnya masyarakat sering mengeluh soal parkir salah sasaran karena belum tahu soal tupoksi dan domain antara retribusi yang ditangani Dishub dan pajak parkir yang ditangani BP2D,” ujarnya.

Adanya institusi khusus yang mengurusi teknis manajemen pemungutan retribusi dan pajak daerah tersebut dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kisruh perpakiran yang ada di Kota Malang.

Selain itu, MCW menilai pendataan objek parkir selama ini belum optimal. Kelemahan itu justru mereduksi potensi yang bisa dihasilkan dari sektor parkir daerah.

“Terkait titik-titiknya, masih banyak yang belum terdaftar. Pemkot Malang harus memikirkan betul masalah ini, karena potensinya besar sekali,” ucapnya.

Wacana penerapan e-parking seperti di Jakarta yang sempat mencuat, juga bukan jaminan kisruh parkir di Kota Malang bakal beres begitu saja.

“Penerapannya tidak semudah mewacanakan. Kami juga sering melakukan studi banding soal parkir, termasuk ke Jakarta. Namun teknis di lapangan masih rumit, butuh pendekatan khusus,” kata Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim.

Yang jelas, kata dia, legislatif mendukung jika Pemkot Malang harus membahas masalah parkir secara lebih mendalam. Antara Dishub, BP2D dan seluruh stakeholder terkait baiknya kembali mengagendakan forum untuk menyepakati soal kewenangan retribusi dan pajak parkir.

Jika ada ketegasan dalam pengelolaan pakir, maka bisa disosialisasikan kepada masyarakat.

Mengenai pemungutan Pajak Air Tanah, kata Ade, untuk optimalisasi pemungutan pajak daerah maka idealnya tarif dinaikkan. Hal itu juga merupakan strategi konservasi air bawah tanah agar penggunaanya bisa terkontrol.

Yang juga perlu menjadi perhatian, upaya intesifikasi penerimaan pajak kos-kosan. Menurut Abdul Hakim, saat ini terkesan ada ketidakadilan dalam pemungutan pajar tersebut.

Mereka yang mengelola rumah kos-kosan dengan jumlah kamar kurang dari 10 unit, tidak dikenakan pajak, meski rumah kos-kosannya mewah dengan tarif yang tinggi.

“Ini tidak fair. Namun kendalanya pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebut eksplisit seperti itu sehingga pengenaan pajak untuk rumah kos-kosan mewah dengan kamar kurang dari 10 unit masih belum bisa dilakukan,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper