Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidik KPK Sambangi Rumah Setya Novanto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII pada Rabu malam (15/11/2017).
Sejumlah anggota polisi berjaga di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2017) malam. Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto setelah dia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP elektronik./Antara-Galih Pradipta
Sejumlah anggota polisi berjaga di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11/2017) malam. Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Novanto setelah dia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP elektronik./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII pada Rabu malam (15/11/2017).

Hari ini seharusnya Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP-Elektronik, tapi Setnov melalui pengacaranya menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK.

"Saya tanyakan ke dirtutnya (direktur penuntutannya), sudah berapa persen? Yah 70 persen (berkas selesai) Pak, jadi mestinya ya sudah bisa, kan hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka kalau misalnya dilakukan penahanan kita juga tidak tahu juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah penyidik KPK sudah berada di rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII untuk membawa Setnov ke gedung KPK. Namun, hingga saat ini belum diketahui apakah Setnov kooperatif untuk dibawa ke KPK.

Courtesy Kompas TV

"Mestinya strateginya seperti itu [dilakukan penahanan] jangan periksa tersangka di awal, tapi sudah jelang akhir, biar cepat, tahan, lalu pelimpahan," ungkap Alexander.

Pengacara Setnov, Fredrich Yunadi, mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.

Padahal alasan imunitas yang diatur dalam pasal 224 UU MD3 terkait dalam pelaksanaan tugas anggota DPR termasuk tindak lain dan terkait izin Presiden, pasal 245 ayat 3 UU MD3 jelas menyebutkan izin Presiden itu tidak berlaku kalau terkait tangkap tangan, kejahatan yang ancaman pidananya seumur hidup, mati dan kejahatan kemanusiaan dan keamanan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper