Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dianggap Hina Prabowo, Dua Akun Media Sosial Dilaporkan ke Bareskrim

Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) melaporkan pemilik sejumlah akun media sosial karena diduga telah menyebarkan fitnah atas Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi pembicara kunci pada bedah buku Nasionalisme Sosialisme dan Pragmatisme: Pemikiran Ekonomi Politik Sumitro Djojohadikusumo, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (18/9)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi pembicara kunci pada bedah buku Nasionalisme Sosialisme dan Pragmatisme: Pemikiran Ekonomi Politik Sumitro Djojohadikusumo, di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (18/9)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Kabar24.com, JAKARTA - Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (Laskar) melaporkan pemilik sejumlah akun media sosial karena diduga telah menyebarkan fitnah atas Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Wakil Sekretaris Umum Laskar Nurhayati menyampaikan akun-akun yang dilaporkan antara lain akun Facebook atas nama Inas N Zubir, dan akun Twitter @GuruSocrates.

“Isinya Facebook itu dari Inas, dia anggota DPR tapi dia telah melontarkan sebuah ujaran kebencian, fitnah kepada Ketua Umum Gerindra Pak Prabowo Subianto,” katanya di Bareskrim, Selasa (24/10/2017).

Adapun cuitan dari akun Twitter atas nama @Guru Socrates disebut membuat fitnah yang mengatakan bahwa Prabowo telah menerima uang terkait dengan pembangunan perumahan Meikarta.

“Untuk Meikarta agar Dedy Mizwar tidak dicalonkan sebagai Gubernur Jawa barat, tidak dicalonkan dari Gerindra,” kata Nurhayati menjelaskan fitnah yang dimaksud.

Laporan ini pun diterima dengan nomor : TBL/57/X/2017/ Bareskrim dengan dugaan tindak pidana Penyerangan/Pencemaran Kehormatan dan Nama Baik Seseorang , Tuduhan Dengan Tulisan seperti tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan/ atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19/2016 Tentang Perubahan Atasa Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektromik.

Sementara itu, Ketua Umum Laskan Krist Ibnu mengaku telah mendapat tugas dan kuasa dari Prabowo dan Sekretaris Henderal Gerindra Ahmad Muzani untuk membuat laporan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper