Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Umum PAN Khawatir Pasal Karet Perppu Ormas

Pemerintah dan anggota dewan dari Komisi II DPR RI mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Perppu tersebut dinilai banyak terdapat 'pasal karet'
Ketua MPR Zulkifli Hasan./Antara-Puspa Perwitasari
Ketua MPR Zulkifli Hasan./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan anggota dewan dari Komisi II DPR RI mulai membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Perppu tersebut dinilai banyak terdapat 'pasal karet'.

Adanya 'pasal karet' tersebut, menurut Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memancing kekhawatiran di kalangan ormas, karena terdapat pasal yang tidak jelas definisinya namun berimplikasi pada hukuman pidana yang berat hingga 20 tahun penjara.

Zulkifli pun menyoal keberadaan pasal yang mengancam pidana bagi yang mengubah UUD 1945. Padahal hal itu merupakan tugas dari MPR. Bahkan, UUD sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali.

"Itu pasalnya lebar sekali, saya kira para pakar bisa membahas itu, baru setelahnya kami ambil sikap," katanya di gedung parlemen, Rabu (4/10).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan pada 24 Oktober mendatang Perppu ini ditargetkan dibahas di rapat paripurna.

Dia pun menyebut, akan ada pandangan dari semua fraksi terkait Perppu ini. Selain itu, anggota dewan pun akan meminta pendapat pakar, LSM, ormas, hingga organisasi keagamaan.

Bahkan, fraksinya akan meminta pandangan masyarakat di daerah-daerah dalam menentukan diterima atau ditolaknya regulasi yang memancing kontroversi tersebut. "Akan dilakukan dengar pendapat ke daerah-daerah apa yang menjadi pandangan masyarakat dengan terbitnya Perppu ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper