Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geo Cepu Akhirnya Pailit

PT Garda Satria Indonesia mengaku tidak mendapatkan pembayaran sesuai dengan yang tertulis di proposal perdamaian. Geo Cepu masuk dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 11 April 2016.
Pailit/Ilustrasi-repro
Pailit/Ilustrasi-repro

Bisnis.com, JAKARTA – PT Geo Cepu Indonesia akhirnya bersatus pailit setelah perjanjian perdamaian dibatalkan oleh salah satu krediturnya PT Garda Satria Indonesia.

PT Garda Satria Indonesia mengaku tidak mendapatkan pembayaran sesuai dengan yang tertulis di proposal perdamaian. Geo Cepu masuk dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada  11 April 2016.

Selanjutnya, rencana perdamaian debitur telah disahkan atau dihomologasi pada 1 Agustus 2017 lalu. Dengan begitu, perjanjian perdamaian telah dinyatakan sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Salah satu kurator kepailitan PT Geo Cepu Indonesia (debitur) Risma Situmotang mengatakan kepailitan debitur ditetapkan pada 28 Agustus 2017.

Permohonan pembatalan dikabulkan lantaran Geo Cepu terbukti tidak menaati isi rencana perdamaian, khususnya kepada pemohon pembatalan. Sehingga, debitur otomatis berstatus pailit.

Kendati begitu, Risma tidak memerinci bentuk ingkar janji yang dilakukan Geo Cepu.

“Kurator fokus dulu terhadap tagihan dengan menyurati kreditur PT Geo Cepu,” katanya, Senin (2/10/2017).

Tim kurator telah menerima tagihan dari 40 kreditur konkuren atau tanpa jaminan. Kurator tidak menerima tagihan dari kreditur separatis atau kreditur dengan hak kebendaan.

Tagihan yang dikantongi kurator senilai Rp20 miliar. Jumlah ini diprediksi bertambah. Pasalnya, tagihan kepda Geo Cepu dalam masa PKPU sebesar Rp130 miliar.

Dalam masa PKPU, tagihan terbesar datang dari PT Pertamina EP senilai Rp101,55 miliar. Sisanya antara lain utang kepada PT SAS International Rp1,77 miliar, PT Setamaindra Surya Adi Utama Rp3,06 miliar, PT Sinar Surya Graha US$191.912 dan PT Trista Multi Kencana US$587.088

Berdasarkan pantauan Bisnis, Geo Cepu menunjuk kuasa hukum Duma Hutapea dari kantor hukum Duma & Partners. Sebelumnya dalam masa PKPU, Geo Cepu diwakili oleh kuasa hukum Febrianto Tarirohan dari firma hukum Tarirohan Lawfirm.

Geo Cepu merupakan salah satu perusahaan yang menjalin kontrak kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP sejak 2013. Pengelolaan kepada pihak ketiga itu dilakukan Pertamina EP untuk meningkatkan produksi migas di area Cepu hingga dua kali lipat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper